Dewan Makassar Gelar Sosper Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan

Kabarnusantaranews,Makassar;– Anggota DPRD Kota Makassar, Ir. H. Abdul Aziz Namu, SE,M.Si menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Makassar No. 2 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Rabu (9/6).

Kegiatan yang digelar di Hotel Grand Town, Makassar ini menghadirkan narasumber, Akademisi Dosen Fakultas Hukum Unhas, Dr. Sakka Pati SH,MH dan Kepala Bagian Persidangan Sekretariat DPRD Makassar, H. Jabbar S.Sos.

Dalam pemaparannya, Aziz Namu menilai perusahaan atau bisnis harus bisa berkonstribusi dalam pengembangan ekonomi yang berkelanjutan dengan memperhatikan tanggung jawab sosial perusahaan dan menitikberatkan pada keseimbangan antara perhatian terhadap aspek ekonomis, sosial dan lingkungan.

“Perda ini sangat penting bagi masyarakat, harus mengetahui dan paham batas kewenangan, batas aktivitas perusahaan itu sampai dimana,” ungkap Legislator PPP ini.

Selain itu, Abd. Azis Namu juga berharap, dengan adanya perda ini, maka terjadi keseimbangan dan keselarasan antara pengusaha, pemerintah dan masyarakat.

“Kami berharap dapat menciptakan hubungan yang serasi, seimbang dan sesuai dengan prinsip lingkungan, nilai, norma dan budaya masyarakat antara perusahaan, pemerintah daerah dan masyarakat kota Makassar,” demikian Aziz Namu mengungkapkan.



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *