DEMA FSH UIN Mendatangi DPRD Provinsi Sulsel Terkait UU MD3

Kabar Nusantara News;- Dewan Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar mendatangi Gedung DPRD Provinsi Sulsel membawa surat pernyataan Sikap penolakan 3 Pasal Revisi UU MD 3 , karena dengan berlakunya 3 Pasal tersebut akan mencederai Demokrasi Indonesia.Makassar (13/03/2018)

ada beberapa Poin jadi tuntutan perihal hal ini, yaitu menolak Pasal 73 ,Pasal 122 (k), dan Pasal 245 , Meminta Presiden Jokowi melakukan langkah bijak terkait UU MD 3 ini dan Meminta KAPOLRI Untuk mengkaji lebih Mendalam Pasal 73 UU MD 3 Tahun 2018.

Andi Muhammad Satria Selaku Wakil Ketua 2 Dewan Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum mengatakan “Presiden harus melakukan langkah yang bijak terkait ini, janjinya tanggal 14 maret akan mengeluarkan hasil pertimbangannya, mengingat Pasal 20 ayat 5 UUD NRI 1945 jelas bahwa dalam jangka waktu 30 hari tak ditandatangani oleh presiden maka secara otomatis UU tersebut akan berlaku”

“semakin parah negara ini jika betul berlaku UU MD3 Tahun 2018 ini, hak imunitas DPR akan merajalela, maka dari itu kami tekankan presiden harus melakukan langkah taktis sebelum berlaku , karena Peraturan Pemerintah dalam hal ini peraturan pemerintah pengganti Undang-undang pun sebagai pengganti UU nantinya takkan bisa mengesampingkan UU MD3 Tahun 2018 jika tak disahkan balik oleh DPR sesuai Pasal 22 ayat 3 UUD NRI 1945” Ujar Asrullah Dimas selaku Ketua Umum Dewan Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum.

Penulis : FA || Editor : Arwan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *