Dana Kelurahan Masuk RAPBN 2019

Kabar Nusantara News;- Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya memberikan persetujuan dana transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) masuk dalam postur RAPBN Tahun 2019.Nasional (26/10/2018)

Persetujuan itu pun diambil dengan syarat, yaitu pemerintah harus memasukkan usulan para anggota Banggar DPR RI terkait dengan aspirasi sesuai Dapil anggota.

“Mohon persetujuan bapak ibu sekalian, untuk DAK afirmasi, DAK penugasan, dan DAK reguler. Dengan catatan pemerintah berkomitmen dengan sungguh-sungguh memasukkan usulan para anggota DPR, kita akhiri rapat ini dengan persetujuan bapak ibu,” kata Pimpinan rapat Banggar Said Abdullah di ruang rapat Banggar, Jakarta, Kamis (25/10/2018).

“Setuju,” jawan anggota Banggar.

Said menjelaskan, aspirasi yang dimaksud adalah usulan para anggota Banggar DPR RI terkait dengan dana alokasi khusus (DAK) untuk 2019.

“Tapi rapat ini nantinya hanya pemerintah sendiri, dan pemerintah yang menentukan masuk atau tidak,” jelas dia.

Persetujuan Banggar DPR pun menyudahi rapat dengan tim panja TKDD yang dipimpin Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti.

Adapun, alokasi TKDD untuk tahun 2019 sebesar Rp 826,77 triliun dengan rincian dana transfer ke daerah sebesar Rp 756,77 triliun, dan dana desa sebesar Rp 70 triliun.

Persetujuan itu juga secara langsung meloloskan dana kelurahan yang nilainya sebesar Rp 3 triliun. Alokasi dana kelurahan masuk di dalam transfer ke daerah karena menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Persetujuan ini pun masuk ke dalam postur RAPBN Tahun 2019 yang akan kembali dirapatkan oleh Banggar DPR RI dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro.

Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan, dana kelurahan akan berlaku efektif pada 2019.

“Kan tadi sudah semua. Iya, tadi kan sudah. Iya, berlaku tahun depan,” kata Prima.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *