Masalah Covid Tak Terbendung, Arqam Azikin: Ketua Gugus Tugas Lebih Baik Mundur

Kabarnusantaranews, Makassar ;– Beberapa kejadian penolakan Repid Test (RT) yang terjadi di Makassar, hingga dibawa kaburnya mayat Pasien Dalam Pengawasan (PDP), mendapat perhatian dari Arqam Azikin yang juga Analis Politik & Pertahanan dan Keamanan (Hankam).

“Mencermati situasi yang semakin tidak kondusif, di Makassar hubungannya banyak penolakan Rapid Test (RT) di tengah masyarakat, dan kejadian pengambilan jenazah. Ini memperlihatkan secara faktual bahwa Ketua Gugus Tugas Kota Makassar tidak cakap dan mampu melaksanakan tugasnya dengan tepat dalam Penanganan dan Pencegahan,” tutur Arqam, Minggu 8/6.

Kecenderungan munculnya isu kontra antara warga masyarakat dengan pihak tenaga medis di rumah sakit, hingga perlawanan pelaksanaan Rapid di banyak tempat, juga menjadi pro kontra yang semestinya tidak perlu terjadi.

Menurut Arqam Ketua Gugus Tugas, memiliki kemampuan kepemimpinan dalam mengatur pola manajemen penanganan dan pencegahan Covid-19 di Makassar.

“Saat ini grafik kasus pasien Positif, PDP dan ODP di Makassar tetap bergerak naik, ini pun memperlihatkan kepada kita semua tidak becusnya Ketua GT Makassar menjalankan tugasnya,” salutnya.

Apalagi Presiden RI telah menegur Sulawesi Selatan yang kedua kalinya, dan pertumbuhan jumlah terbesar penyebaran tertinggi wabah Virus Corona (Vicor) di Sulsel yakni Kota Makassar.

“Guna memaksimalkan pelaksanan Penanganan dan Pencegahan (2P) di Makassar, sebaiknya Ketua Gugus Tugas mundur, sebab sudah nyata tidak pahamnya melaksanakan 2P di semua area Zona Merah di Makassar,” tuturnya.

Dengan situasi darurat wabah Virus Corona (Vicor) ini, lebih baik Ketua Gugus Tugas di ganti untuk dapat menstabilkan kondisi di Makassar.

” Harusnya Letjen Doni Monardo ambil alih Gugus Tugas Makassar dan Sulsel, agar bisa lebih maksimal sesuai instruksi/arahan khusus Presiden. Dalam proses peningkatan agenda 2P di Makassar Sulawesi Selatan, Letjen Doni sebagi Ketua Gugus Pusat dapat menunjuk Dandim dan Kapolrestabes sebagai Pimpimpinan Gugus Tugas Kota Makassar serta PJ Walikota pada posisi penanggung jawab umum sebagai Kepala Daerah,” masukan Arqam.(Ar/WD)



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *