Cari Titik Terang, Kasus Raibnya Duit Nasabah BRI Rp400 Juta Dilakukan Gelar Perkara

Kabarnusantaranews,Makassar;– Kasus raibnya dana nasabah BRI, Sigit Prasetya, diduga kuat kejahatan perbankan. Dugaan itu menguat saat gelar perkara khusus di Polda Sulsel, Senin (19/4) kemarin.

Gelar perkara khusus yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel merupakan tindak lanjut dari penanganan kasus raibnya dana nasabah BRI, Sigit Prasetya, Rp400 juta.

Hanya saja, gelar perkara ini justru tidak dihadiri pihak BRI. Praktis yang hadir adalah penyidik Polda Sulsel, pengacara Sigit, Adeh Dwi Putra. Adapun pihak BRI tidak hadir dalam rapat gelar perkara khusus itu.

Mereka yang hadir dalam gelar perkara itu adalah Kasubdit II Ditreskrimsus, Ditreskrimum, Irwasda, Propam Polda Sulsel, Bidkum, Jatanras, pengawas penyidik, dan kabagwasidik.

Ketidakhadiran pihak BRI sempat membuat rapat ditunda. Akan tetapi, Ditreskrimum berusaha menghadirkan mereka. Hanya saja, upaya itu tak membuahkan hasil. Keduanya tidak datang.

“Gelar perkara khusus ditunda 30 menit untuk menunggu mereka. Awalnya Ilman jawab telepon. Tetapi, ia tetap tidak datang,” ucapnya, sesaat usai menghadiri gelar perkara khusus di Polda Sulsel.

Sementara itu, Direktur Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel, Kombes Pol Turman Sormin Siregar mengaku, masih menunggu laporan hasil gelar perkara khusus.

Akan tetapi, ia menegaskan, bahwa kasus tersebut akan tetap diproses. Apalagi potensi kejahatan perbankan mulai terlihat.

Potensinya di mana? Menurutnya, pelaku saat itu masih berstatus sebagai pegawai bank. Sehingga akan diarahkan ke Undang-Undang 10 tahun 1998 perubahan atas UU nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan.

Nantinya, hasil gelar perkara khusus akan dilimpahkan ke Ditreskrimsus.

“Rinciannya nanti saja. Saya belum dapat laporan hasil gelar perkara kasus Tadi (kemarin),” tegasnya.

Informasi yang diperoleh dari pengacara nasabah, rapat gelar perkara yang berlangsung tertutup itu mengungkap peran Teller BRI Toddopuli, Rika Merdekawati.

Dalam rekening koran penarikan uang Rp400 juta milik Sigit tertera kode milik Rika. Di mana, perempuan itu juga terlibat dalam kasus penilapan dana nasabah Rp2,3 miliar.

Hanya saja, pihaknya tetap menantikan hasil gelar perkara khusus untuk menemui kejelasan pasti terhadap kasus tersebut.

“Kita lihat saja nanti,” kuncinya.

Asal tahu saja, sebelumnya BRI mengeluarkan maklumat melalui Coorporite Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto. Dalam maklumatnya, BRI menegaskan kejadian yang menimpa Sigit di luar kewenangan BRI.

Sebab, peristiwa yang menimpa nasabah itu dianggap merujuk ke masalah utang piutang. Dalam hal ini, antara Sigit Prasetya dan Zul Ilman Amir (oknum pegawai BRI). Hal itu juga dibantah Sigit.

Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Hamka menegaskan, hasil gelar perkara ini akan dilanjutkan ke Ditreskrimsus. Akan tetapi, mengenai gelar perkara tersebut pihaknya tidak ingin berkomentar banyak.

“Itu dapurnya Ditreskrimsus,” katanya. (*)



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *