Camat Ujungbulu Disebut Melampaui Kewenangannya

Kabarnusantaranews, Bulukumba;- Kinerja Camat Ujungbulu, Kabupaten Bulukumba mendapat sorotan keras dari Warganya.

Sorotan tersebut terlontar dari salah satu Warga Andi Erik salah seorang pemuda asal kelurahan Kasimpureng, Kecamatan Ujungbulu, Kabupaten Bulukumba.

Andi Erik yang juga Koordinator BKM Damai Kasimpureng mempertanyakan kewenangan Camat terkait pengelolaan dana anggaran kegiatan di setiap Kelurahan.

“Saya ingin mempertanyakan tindakan pak Camat soal kewenangan dalam pengelolaan anggran keuangan yang ada di setiap Kelurahan karena Camat Ujungbulu diduga sudah membentuk Tim perencanaan Kegiatan Sendiri.”Ungkap Andi Erik saat ditemui di Warung Kopi, Bulukumba, Jumat, 21/2/2020.

Menurut Erik, langkah Camat Ujungbulu bukan menjadi Kewenangan oleh Camat itu sendiri.

“Itu kewenangan Lurah masing-masing, bukan kewenangan Camat.” Tambahnya.

Erik menuturkan, bahwa sesuai aturan permendagri nomor 130 tahun 2018 pasal 18 ayat 2 di jelaskan bahwa dalam melakukan pembinaan dan pengawasan Bupati/Walikota dapat melimpahkan kewenangannya kepada camat.

“Hal itu berarti bahwa camat dalam hal ini hanya berwenang dalam pembinaan dan pengawasan saja.” Tutup Andi Erik

Untuk di ketahui bahwa pihak BKM Damai Kelurahan Kasimpureng Kecamatan Ujungbulu serta pihak tokoh masyarakat menginginkan adanya pertemuan bersama serta melibatkan semua pihak yang berkepentingan untuk menyamakan persepsi, baik itu dari Bappeda,Keuangan Inspektorat, serta Camat itu sendiri.(*)



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *