Bupati Toraja Jadi PLT Kadis Kesehatan, Ini Tanggapan Dosen Pemerintahan UIT

Kabar Nusantara News;- Polemik pengangkatan PLT Kadis Kesehatan Kabupaten Tana Toraja terus bergulir.Makassar (14/03/2019)

Pasalnya, PLT tersebut tidak lain adalah Bupati Tana Toraja sendiri Ir.Nicodemus Biringkanae yang tidak dalam berstatus PNS.

Hal tersebut pun langsung ditanggapi Oleh Masyarakat, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Gubernur Sulsel serta Pengamat Pemerintahan.

Salah satu Pengamat asal Universitas Indonesia Timur yang juga berprofesi sebagai Dosen Ilmu Pemerintahan Fisip UIT A.M Azhar Aljurida beranggapan jika Surat yang keluar tersebut benar adanya maka tidak memenuhi unsur untuk diberlakukan.

“kalau surat itu benar adanya, saya kira tidak bisa diberlakukan karena tidak memenuhi unsur syarat sebuah keputusan, kalau yang digunakan untuk meninjau keputusan itu terutama pelanggaran pada UU ASN, UU AP, dan Azas Umum Pemerintahan Yang Baik, Jabatan kepala Dinas itu jabatan eselon yang harus diisi oleh pegawai negeri sipil aktif, sementara yang di tetapkan oleh Bupati Tana Toraja bukan dalam status itu dalam hal ini dirinya sendiri jadi saya kira keputusan itu tidak bisa diberlakukan,.”Ungkap Azhar melalui keterangab tertulisnya, Kamis 14/03.

Namun, Pengurus ICMI Sulsel ini mengatakan jika yang perlu diketahui dan lebih penting dijelaskan oleh Bupati adalah apa yang menjadi pertimbangannya sehingga mengambil deskresi seperti itu.

“Yang lebih penting untuk dijelaskan pak nico sebagai bupati adalah apa yang menjadi pertimbangan beliau sehingga mengambil diskresi seperti itu, saya kira itu yang menjadi penting untuk diketahui oleh masyarakat.”Katanya.

“karena diskresi itu bisa saja membolehkan pejabat negara mengambil keputusan tidak berkesesuian dengan aturan dengan syarat ada situasi luar biasa yang mendasari, kalau tidak maka tidak dibenarkan untuk dilakukan.”Tutupnya.(Arh/Sf)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *