Bupati Luwu : Tidak Usah Terbebani Dengan Surat Edaran Kementerian Agama

Kabar Nusantara News;- Bupati Luwu Andi Mudzakkar menegaskan jika Masyarakat diminta Jangan hiraukan surat edaran Kemenag mengenai pengurangan Volume suara Adzan.Makassar (31/08/2018)

Sesuai Surat edaran Kementerian Agama RI Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dengan nomor B.3940/DJ.III/Hk.00.7/08.2018 tentang tuntunan penggunaan pengeras suara di masjid, langgar dan mushallah.

Cakka Sapaannya yang juga Bupati Luwu Dua Periode ini mengatakan keosda masyarakat jika mari kita pertahankan saja apa yang sudah kita lakukan dulu.

“Saya yang bertanggungjawab, saya minta masyarakat jangan terbebani dengan surat edaran yang ada untuk mengurangi volume radio masjid di waktu salawat, jangan!,” kata Cakka usai melakukan peresmian Masjid di Desa senga Selatan kecamatan Belopa Kabupaten Luwu 31/08.

Dia bahkan meminta masyarakat dan pengurus masjid agar melakukan aktivitas seperti biasanya.

Apabila terjadi sesuatu pada masyarakat atau pengurus masjid, Cakka meminta untuk menyampaikan jika hal tersebut atas perintahnya.

“Kita tetap saja, apa yang sudah kita lakukan dulu yah pertahankan. Kalau terjadi sesuatu, bilang pak Bupati. Nanti saya yang dipanggil jangan kita (masyarakat),” tandasnya.(fa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *