Buntut Kasus Notaris Bandel Hj. Rusnaini, Puluhan Massa Geruduk Kantor Kemenkumham Sulsel

Kabar Nusantara News, MAKASSAR — Puluhan massa yang berasal dari Aliansi Pemuda dan Aktivis (API) kota Makassar melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Sulsel, Jl. Sultan Alauddin, Makassar, Jum’at (23/9).

Dari pantauan media dilokasi aksi, sejumlah massa membentang spanduk bertuliskan cabut izin Notaris/PPAT Hj. Rusnaini Diduga Melanggar Kode Etik dan Lalai Dalam Jabatannya, Lawan!!! Notaris/PPAT Bandel.

Dalam orasinya, massa menuntut Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel dalam hal ini MPD Notaris kota Makassar untuk mencabut izin Notaris Hj. Rusnaini atas kasus transaksi jual beli tanah sengketa.

“Bentuk transaksi jual beli tanah dan surat kuasa menjual yang diterbitkan oleh Notaris Hj. Rusnaini mengindikasikan bahwa ini adalah tindakan mafia tanah yang tidak boleh dibiarkan di kota Makassar. Maka kami meminta kepada MPD Notaris Makassar untuk bertindak tegas mencabut izin notaris Hj. Rusnaini”, ucap salah satu orator aksi.

Orator aksi juga menyampaikan, bahwa aksi tersebut merupakan bentuk dukungan moral terhadap Kemenkumham Sulsel terkhusus MPD Notaris untuk memberantas tuntas oknum-oknum yang terlibat dalam praktik mafia tanah di Makassar.

Setelah kurang lebih satu jam aksi berlangsung, Perwakilan dari MPD Notaris Makassar akhirnya menemui massa sekaligus menyampaikan klarifikasinya. Jean patu berterimakasih kepada massa aksi atas aspirasi dan kepedulian terhadap kasus tersebut.

“Kepada rekan-rekan semua terimah kasih sudah memberikan aspirasi atas pengaduan tentang notaris yang melanggar kode etik. Terkait itu, saya hanya memberikan klarifikasi bahwa saat ini kami sedang meminta keterangan dari ibu Hj. Rusnaini dan sudah sementara proses sidang bersama bapak Irfan”, katanya di depan puluhan massa aksi.

Lanjut Jean Patu mengatakan, setelah mendapat keterangan dari Hj. Rusnaini atas laporan dari pak Irfan, pihaknya baru bisa memberikan penjelasan terkait keputusan sidang yang sementara berjalan.

“Kami mencari tahu dulu bagaimana pokok permasalahan sebenarnya. Nanti setelah sidang, hasilnya kami akan sampaikan melalui pak Irfan”, sebutnya.

Diketahui, aksi tersebut merupakan buntut dari tindakan Notaris/PPAT senior Hj. Rusnaini yang telah melakukan transaksi jual beli tanah antara mantan Kejari H. Ali (penjual) dan Irfan Darmawan (pembeli) tanpa sebelumnya melakukan proses pengecekan terhadap objek tanah.

Kemudian, pada 28 Agustus 2022, Hj. Rusniani malah menerbitkan surat kuasa menjual kepada bapak Halim (kerabat H. Ali). Padahal sebelumnya, diketahui Hj. Rusniani telah melakukan ttd AJB kepada H. Ali (penjual) dan Irfan (pembeli) pada Juli 2020 yang lalu.



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *