Bos Abu Tours Di Vonis 20 Tahun

Kabar Nusantara News;- Hamzah Mamba yang juga Bos Abu Tours di Vonis 20 Tahun penjara karena terbukti melakukan pencucian uang jemaah senilai R.p 1,2 Triliun.Makassar (28/01/2019)

“Hal-hal yang meringankan terdakwa tidak ditemukan di persidangan,” kata Dody dalam persidangan siang ini.

Sidang yang digelar di PN Makassar, Jalan RA Kartimi, Makassar Senin 28/01 ini di Bacakan oleh Dody Hendra Sakti.

Dalam keterangan Doddy, Ia mengatakan jika majelis hakim memberatkan Hamzah mamba karena terlalu berbelit dan tidak dan tidak mengakui Perbuatannya.

“Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit.

“Perbuatan terdakwa dilakukan dengan massif dengan membuka cabang di berbagai kota untuk mencari jemaah serta membuat biaya umrah jauh di bawah harga rasional,” sambungnya.

Tidak hanya itu, Dody menyebut Hamzah Mamba menggunakan uang jemaah untuk membeli aset-aset untuk kepentingan pribadinya

“Terdakwa juga mengetahui bahwa perusahaan sudah rugi tapi ternyata masih membeli aset lagi,” sebutnya.(Ir/ft)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *