Berikut Cara Membedakan 5 Surat Suara Di Pemilu 2019

Kabar Nusantara News;- Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 telah resmi bergulir.Makassar (24/09/2018)

Dijadwalkan,Pemilu tahun depan akan digelar secara serentak,dimana pemilihan Anggota Dprd Kabupaten/Kota,Provinsi dan DPD-DPR RI akan dipilih secara serentak dengan Capres-Cawapres oleh seluruh masyarakat.

Tapi tahu kah anda? Ternyata masing-masing Surat suara telah di berikam warnah sesuai dengan Daerahnya.

Di dalam Tempat Pemungutan Suara (TPS) Kita akan diberikan 5 (lima) buah Kertas Surat suara untuk dicoblos masing-masing sekali,
dengan warna Kertas Suara yang berbeda, yaitu sebagai berikut :

1). Kertas Suara warna Abu-abu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden.

2). Kertas Suara warna Kuning untuk memilih DPR RI.

3). Kertas Suara warna Merah untuk memilih DPD RI.

4). Kertas Suara warna Biru untuk memilih DPRD Provinsi.

5). Kertas Suara warna Hijau untuk memilih DPRD Kota / Kabupaten.(sf/fa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *