Bawahan Daftar Komisioner Tanpa Sepengetahuan, Walikota Makassar Geram

Kabar Nusantara News;- Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Danny Pomanto dibuat geram oleh salah satu bawahannya, yakni staf bagian umum sekertaris daerah Makassar, Sabri.Makassar (18/10/2018)

Dimana, Sabri mengikut seleksi komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar tanpa seizin Wali Kota selaku atasannya.

“Dia (Sabri) tes KPU Makassar tanpa minta izin dari kita (Pemkot), secara administrasi itu tidak boleh begitu,” ucap Danny Pomanto, Kamis (18/10).

Kata Danny, pihaknya sudah memberikan kebijakan dengan menarik dan mengalihkan pekerjaannya ke bagian umum Sekretaris daerah Makassar.

Namun belakangan, Sabri mengajukan dan mendaftarkan diri ke KPU, tanpa persetujuan atasannya dalam hal ini Wali Kota.

Selain itu, Danny mengatakan, selama menjabat sebagai sekretaris KPU, anggaran yang di kelola hampir Rp 60 miliar untuk Pemilihan Wali Kota (Pilwali) tahun 2018, untuk empat kandidat tidak transparan.

“Sampai sekarang tidak ada pertanggungjawaban keuangannya, kita (Pemkot) sudah minta. Berbahaya sekali itu, terus dia (Sabri) tiba-tiba kasi surat penambahan anggaran, padahal kemarin itu dirancang Rp 60 miliar untuk empat kandidat, ini cuman satu kandidat tapi kok uangnya habis,” jelas Danny.

Meski sedang dalam proses sanksi disiplin berat, kata Danny, pihaknya menyerahkan kepada Badan Kepegawaian Pengembangam Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Kalau penggantinya sebagai Sekertaris KPU, kita serahkan sama KPU Pusat, bagaimana nantinya,” ungkapnya.

Diketahui, Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Danny Pomanto mengirimkan surat perihal penyampaian keberatan ke KPU RI dengan nomor surat 800/4256/BKPSDM/X/2018, yang menyatakan keberatan atas keikutsertaan Drs Sabri yang mengikuti seleksi KPU Makassar tanpa mengajukan izin tertulis ke Wali Kota Makassar.

Diketahui, Drs Sabri telah dipindahkan dan diberhentikan dari jabatan sebagai sekretaris KPU Makassar ke Staff Bagian Umum Setda Makassar, sebagaimana surat Wali Kota Makassar nomor 820.2.75-2008 per tanggal 1 Oktober 2018.

Ia juga saat ini sedang dalam proses sanksi disiplin berat, sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010, tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil, karena diduga tidak menjalankan tugas kedinasan tanpa alasan yang sah.(rakyatsulsel.com)



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *