Bank Sulselbar Siapkan 500 Milyar Untuk Proses Spin Off UUS

Kabarnusantaranews,Makassar ;- PT Bank pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Bank Sulselbar) akan fokus pada proses pemisahan atau spin off dari pada merger unit usaha syariah bank-bank daerah.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Umum Bank Sulselbar Irmayanti Sultan mengatakan negosiasi terkait dengan penggabungan semua unit usaha syariah (UUS) milik bank daerah memang masih berjalan.

Namun, keputusan strategis tersebut sangat tergantung pada pemegang saham pengendali.

“Kalau kami lebih fokus pada persiapan dengan proses spin off. Kami sudah persiapkan modal Rp500 miliar untuk UUS kami,” katanya, Senin (20/4/2020).

Kalau pun ada penggabungan, dia berharap penggabungan tidak dilakukan secara masif dari semua bank daerah, tetapi dibagi ke beberapa kelompok wilayah.

Hal ini ditujukan agar koordinasi bank syariah daerah hasil merger tetap erat dengan para pemegang saham pengendali sebelumnya.

Meski demikian, Irma menyebutkan perseroan saat ini tergolong mulai kesulitan dalam proses pemupukan modal untuk spin off UUS, karena kondisi bisnis yang kurang kondusif akibat epidemi virus corona.

“Kami tidak mengetahui apakah ada relaksasi (kewajiban spin off), tapi kami juga berharap demikian. Pasalnya, aksi spin off ini membutuhkan proses yang panjang dan pemupukan modal yang berkesinambungan,” katanya.

Terpisah, pimpinan proyek pemisahan di Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) Hanawijaya menyebutkan epidemi virus corona cukup membuat upaya spin off USS menjadi kian sulit.

Namun, dia mengatakan proyek pemisahan sekaligus penggabungan seluruh UUS milik bank daerah masih berjalan sesuai rencana.

“Bagaimana pun, kami tetap optimistis. Epidemi ini memang membuat banyak operasional menjadi terhambat. Namun kami akan tetap mengupayakan seluruh bank daerah tetap dipisah dan dikonsolidasikan menjadi satu bank umum syariah,” katanya.

Tekanan ekonomi dari epidemi Covid-19 semakin membuat pelaku industri perbankan kesulitan untuk melaksanakan kewajiban pemisahan unit usaha syariah. Virus corona membuat pendapatan menjadi tertekan sehingga membuat pemupukan modal guna melancarkan aksi korporasi ini pun menjadi terhambat.

Namun, sesuai ketentuan yang berlaku, spin off unit usaha syariah wajib dilakukan maksimal 15 tahun sejak diterbitkannya UU nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah atau paling lama pada 2023. (*)



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *