Bank Sulselbar Lakukan Kajian Spin Off Bank Syariah

Kabarnusantaranews,Makassar;– Bank Sulselbar berencana melakukan spin off bank syariah. Kajian terkait rencana tersebut diusulkan kepada para pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang berlangsung di Claro Makassar, Jumat (25/6).

Berdasarkan ketentuan UU Nomor 21 tahun 2008, maka setiap bank yang memiliki unit usaha syariah wajib melakukan spin off pada 2023 mendatang.

Spin off dimaksudkan mempercepat laju pertumbuhan bank syariah, yaitu mendorong unit usaha syariah untuk memisahkan dirinya (spin off) dari bank induknya atau konversi dari bank konvensional menjadi bank syariah.

Komisaris Independen Bank Sulselbar, Prof Marsuki menjelaskan, rencana itu mendapat respons beragam dari para pemegang saham. Bank Sulselbar pun diminta melakukan kajian matang terkait rencana tersebut sebelum diputuskan untuk spin off.

“Tadi itu tekanannya rencana konversi Bank Sulselbar menjadi bank syariah, tapi itu belum keputusan yah. Oleh pemegang saham diharapkan perlu ada kajian tuntas dulu, baru bisa diputuskan,” tegas Prof Marsuki yang ditemui usai menghadiri RUPS.

Menurut dia, keputusan Bank Sulselbar di-spin off baru bisa dilakukan sekitar dua atau tiga bulan lagi usai dilakukan kajian. Apalagi, syarat menjadi bank syariah cukup berat. Harus ada setoran modal lebih dari Rp1 triliun sesuai dengan aturan yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Prof Marsuki mengaku, terkait setoran modal, Pemkot Makassar sudah menawarkan diri untuk menambah modal senilai Rp800 miliar.

Sehingga jika para pemegang saham lainnya mengikuti langkah tersebut, salah satu syarat untuk spin off bank syariah sudah terpenuhi.

“Karena kita butuh dana kurang lebih Rp1,7 triliun. Wali Kota siap masuk ke situ. Berarti masih ada kekurangan. Kalau terjadi itu, beberapa kabupaten juga menambah, kemungkinan besar modal dasar menjadi bank syariah sudah terpenuhi,” urai Direktur Institut Bisnis dan Keuangan (IBK) Nitro ini.

Meski kebutuhan modal sudah terpenuhi, prosesnya masih panjang. Dibutuhkan waktu dua hingga tiga tahun. Lalu persetujuan tidak hanya dibutuhkan dari para pemegang saham, tapi juga dari nasabah.

“Terlalu banyak syarat, target manajemen tadi dua atau tiga tahun ke depan karena harus disetujui seluruh pemegang saham, nasabah, dan itu lagi yang dirapatkan, masih panjang prosesnya,” sebutnya.

Prof Marsuki menilai, rencana spin off itu karena potensi bisnis bank syariah di Sulsel yang menggiurkan. Bisnis syariah Bank Sulselbar juga selama ini menunjukkan pertumbuhan yang sangat positif, bahkan jika dibandingkan dengan bisnis konvensional. Tak hanya itu, perhatian pemerintah pusat terhadap bank syariah juga sangat besar.

“Spin off oleh manajemen karena melihat prospek dan potensi bisnis bank syariah di Sulsel cukup bagus. Sudah ada unit syariah sejak dulu, dan itu pertumbuhan kredit itu besar dibandingkan konvensional. Mungkin itulah makanya mau spin off. Tapi itu tidak bisa diputuskan gampang karena Sulsel kan masih ada juga yang menganggap syariah itu, padahal pengelolaan sistemnya tetap bisnis oriented. Itu bukan ideologis tapi kebutuhan pasar,” jelasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *