Bank Sulselbar dan Kejati Sulsel Ikat Kerjasama Soal Penanganan Hukum

Kabarnusantaranews,Makassar;– Setelah sukses melakukan kerja sama dibidang penanganan hukum dengan Kejati Sulbar. Bank Sulselbar kembali melaksanakan penandatangan perjanjian kerja sama yang serupa dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.

Penandatanganan Kerja sama itu diteken langsung oleh Direktur Utama (Dirut) Bank Sulselbar, Amri Mauraga dengan Kepala Kejati Sulsel, R Febrytrianto di Kantor Kejati Sulsel, Senin 21 Juni 2021.

Pemimpin Departmen Hukum dan Kesekretariatan Bank Sulselbar, Syahrul Upe mengatakan kerja sama itu mendapat apresiasi dan respons positif dari pihak Kejati Sulsel.

Dia mengharapkan, kerja sama tersebut, turut membantu mendorong kinerja Bank Sulselbar dalam mendorong pemulihan ekonomi di tengah pandemi.

“Sambutan Kejati Sulsel sangat luar biasa, senang sekali dengan kerja sama ini dan mengapresiasi,” kata Syahrul, Selasa, (26/6).

Lebih jauh, dia menguraikan kerja sama tersebut nantinya memberikan ruang kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sulsel dalam membantu Bank Sulselbar terkait permasalahan hukum.

Baik itu posisi sebagai penggugat atau tergugat khusus di bidang perdata dan tata usaha negara.

“Jadi kalau misalnya ada permasalahan hukum Bank Sulselbar, baik itu penggugat atau digugat khusus di bidang perdata dan tata usaha negara nanti diwakili pihak Kejati Sulsel. Ini khusus untuk cabang bank sulslebar yang ada di Sulsel, kurang lebih sama dengan kerja sama bersama Kejati Sulbar bulan lalu,” katanya.

Tak hanya itu, kerja sama tersebut juga diharapkan bisa meningkatkan kinerja kantor-kantor cabang Bank Sulselbar di Sulsel, baik itu syariah maupun konvensional.

Dengan kerja sama tersebut, non performing loan (NPL) dinilai bisa diminimalisir karena penagihan ke nasabah melalui pendekatan hukum dapat dimaksimalkan.

“Diharapkan dengan kerja sama ini ada perbaikan kinerja dengan mengurangi NPL cabang. Untuk menyelesaikan kredit macet. Aset juga yang tersangkut masalah hukum, kami harapkan pihak kejaksaan membantu kami. Misal aset yang sudah disita oleh bank, lalu ada permasalahan hukum dalam penyitaan,” ujar Syahrul.

Setelah MoU tersebut diharapkan dapat berlanjut hingga ke tingkat cabang. Artinya, masing-masing cabang Bank Sulselbar di kabupaten dan kota bisa melakukan kerja sama dengan pihak Kejari.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *