Bank Sulselbar Berlakukan Kebijakan Baru, Terkait Pencairan Gaji Tanpa Biaya

Kabarnusantaranews,Bantaeng ;- Mulai tanggal 1 April 2020, PT Bank Sulselbar memberlakukan kebijakan baru terhadap layanan pembayaran gaji ASN (Aparatur Sipil Negara). Pembayaran dapat dilakukan melalui ATM bank lain dengan tidak dibebankan biaya.

Kebijakan ini dilakukan Pimpinan Bank Sulselbar Cabang Bantaeng, Dahlia Akma sebagai langkah yang dapat berjalan efektif dalam mengantisipasi dan mencegah penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19)

“Kita ikuti anjuran Pemerintah Pusat dan Kabupaten agar nasabah khususnya ASN yang akan menerima gaji, diharapkan untuk menggunakan ATM. Untuk penarikan ATM boleh dilakukan pada mesin ATM bank lain tanpa ada biaya”, jelasnya.

Lia, sapaan akrabnya menambahkan bisa juga menggunakan aplikasi Mobile Banking. Berikutnya tarik tunai dapat melalui Indomaret, sehingga akan mengurangi resiko terpaparnya virus karena mengantri di bank.

“Hal ini dilakukan PT Bank SulSelBar untuk antisipasi terjadinya penumpukan antrian penerimaan gaji melalui teller”, ujarnya.

PT SulSelBar Cabang Bantaeng sendiri sudah menyurati Bupati Bantaeng terkait kebijakan dimaksud. Harapannya, penerimaan gaji yang diterapkan itu telah sesuai dengan protokol pencegahan COVID-19.

Lia mengajak nasabah Bank SulSelBar Bantaeng agar dapat memahami dan mengikuti kebijakan itu, khususnya selama masa pandemi COVID-19. Betapa tidak, transaksi di bank menjadi salah satu titik berkumpul bagi banyak orang, sementara Pemerintah menghimbau agar senantiasa meningkatkan social distancing. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *