Bank Sulselbar akan Bayar Bagi Hasil Sukuk ke-20 Pekan Depan

Kabarnusantaranews,Makassar;– PT Bank Sulselbar akan membayarkan pendapatan bagi hasil ke-20 dari penerbitan Sukuk Mudharabah II Bank Sulselbar Tahun 2016 sebesar Rp787,74 juta.

Berdasarkan pemberitahuan perseroan pada Kamis, 8 Juli 2021, Bank Sulselbar mengucap syukur dapat memenuhi kewajiban kepada pemegang Sukuk Mudharabah II Bank Sulselbar Tahun 2016 yaitu pendapatan bagi hasil ke-20 untuk periode tanggal 16 April sampai dengan 15 Juli 2021 dengan nilai sebesar Rp787,74 juta.

Adapun, persentase pendapatan bagi hasil yang diterima sebesar equivalen rate 6,32% per tahun. Perincian persentase pendapatan bagi hasil yang diterima untuk periode pada 16 April-15 Mei 2021 yakni 6,29%, sehingga pendapatan bagi hasil yang diterima sebesar Rp258,55 juta.

Selanjutnya, periode pada 16 Mei-15 Juni 2021 sebesar 6,15% dan pendapatan bagi hasil yang diterima sebesar Rp261,35 juta.

Kemudian, periode pada 16 Juni-15 Juli 2021 sebesar 6,52% dan pendapatan bagi hasil yang diterima sebesar Rp267,83 juta. Perseroan akan melaksanakan pembayaran bagi hasil ke-20 tersebut pada 15 Juli 2021.

“Pembayaran pendapatan bagi hasil ke-20 tersebut akan dibagikan kepada masing-masing pemegang Sukuk Mudharabah II Bank Sulselbar Tahun 2016 secara proporsional sesuai dengan porsi kepemilikan Sukuk Mudharabah II Bank Sulselbar Tahun 2016 pada 15 Juli 2021 melalui PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sebagai agen pembayar,” tulis perseroan dalam pengumuman. (Bisnis.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *