Bandel, Izin Usaha Toko Agung Dicabut Pemkot

Kabarnusantaranews,Makassar;– Pemerintah Kota Makassar bertindak tegas pencabutan izin usaha atas membandelnya salah satu toko alat tulis yang berada Jl.Ratulangi Makassar.

Hal ini dilakukan setelah beberapa kali di berikan peringatan atas pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sementara berlangsung di Makassar.

Diketahui Selasa pagi, 5 Mei, telah terjadi insiden keributan antara Staf Toko Agung bersama Kepala Kesatuan Satpol Pamong Praja (Kasatpol PP) Imam Hut, sehingga terbit surat pencabutan izin dengan Nomor 505/18/s.kep/DPMPTSP/V/2020 tentang pancabutan izin usaha.

Surat yang di keluarkan pada 5 Mei 2020, ditandatangani kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, H.A.Bukti Djufrie, SP,M.Si.,



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *