ARA: Perda Nomor 3 Tahun 2016 Adalah Upaya Pencegahan Stunting Pada Anak

Kabarnusantaranews,Makassar;– Usai Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Makassar menjadwalkan agenda Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Makassar, Wakil Ketua DPRD Kota Makassar, Adi Rasyid Ali, SE, MM langsung bergerak cepat memaksimalkan agenda tersebut.

ARA akronim Adi Rasyid Ali menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pemberian Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif, Sabtu (13/2) di Hotel Grand Asia Jalan Boulevard Makassar.

Hadir sebagai pemateri, selain ARA, Wakil ketua DPRD Kota Makassar, Plt Kadis Kesehatan Kota Makassar, Ir. Agus Djaja Said, Ketua DPW Srikandi Pemuda Pancasila Sulsel, Irmawati Syahrir, SE dan bertindak sebagai moderator Ketua PW IWO Sulsel, Zulkifli Thahir, SE.

ARA sebagai legislator menyampaikan, regulasi ini mengatur tidak hanya menjamin pemberian hak tetapi juga akan memberikan penguatan terhadap Rumah Sakit ataupun tempat umum untuk menyediakan ruang menyusui yang disebut dalam perda, Inisiasi Menyusui Dini (IMD).

“Kami selaku anggota legislatif bertugas memberikan legal standing yang jelas terhadap apapun yang dibutuhkan masyarakat. Termasuk hingga pemberian air susu kepada anak-anak kita di Kota Makassar dan tentu Perda ini adalah salah satu upaya mencegah stunting pada anak balita serta tak lupa pula perda ini juga menjamin tempat umum agar menyediakan fasilitas pemenuhan tersebut,” jelas Ketua Pertina Sulsel ini.

Sementara Plt Kadis Kesehatan Kota Makassar berharap agar masyarakat bisa secara optimal memanfaatkan regulasi ini terutama kepada masyarakat kalangan menengah ke bawah. Agus menyampaikan pentingnya pemahaman masyarakat terkait kesehatan diri sendiri, anak, dan juga keluarga.

Ditempat yang sama Ketua DPW Srikandi Pemuda Pancasila, Irmawati Syahrir saat tampil sebagai pembicara, menjelaskan pentingnya pemberian ASI kepada anak yang telah didukung oleh pemerintah.

Imme sapaan akrabnya menyebut, beberapa orang masih memberikan ASI tapi dengan kepercayaan mitos, misalnya, tidak menyusui saat sedang hamil dan menyusui bisa membuat gemuk. Menurutnya, kepercayaan tersebut harus ditinggalkan pada era modern ini.

“Sekarang sudah mulai modern, dengan adanya perda ini, sudah banyak ditemukan rumah sakit yang mendukung inisiasi menyusui dini (IMD), hadirnya perda ini juga bisa memberikan sanksi bagi rumah sakit yang menawarkan susu formula kepada ibu hamil,” pungkas Imme. (*)



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *