Anggota DPRD Makassar Rezki Gelar Sosper Retribusi Jasa Usaha

Kabar Nusantara News, MAKASSAR — Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Makassar, Rezki melakukan sosialisasi retribusi jasa usaha yang diatur dalam Perda Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2022. Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) ini dilakukan di Hotel Karebosi Premier, Jalan Jenderal M Jusuf, Rabu (2/11/2022).

Dalam sosialisasi Perda (Sosper) tersebut, Rezki menghadirkan narasumber dari Pemkot Makassar Suliadi Perdana Putra dan mantan Direktur Teknik PDAM Makassar, Imran Rosadi Adnan.

Rezki menyampaikan, bahwa Perda yang sisosialisasikannya ini sangat penting untuk diketahui, agar masyarakat tidak bingung dalam membedakan yang mana retribusi daerah dan yang mana pajak daerah, apalagi dengan adanya retribusi jasa usaha.

“Harus dibedakan, yang mana pajak dan yang mana retribusi. Kalau pajak itu wajib, kalau retribusi harus ada timbal balik,” kata Rezki di hadapan peserta sosialisasi.

Untuk retribusi jasa usaha, lanjut Rezki, merupakan pungutan dengan menganut prinsip komersial, seperti pasar grosir, RPH, tempat rekreasi.

Retribusi boleh dikenakan oleh Pemerintah Kota, kata dia, jika ada pemanfaatannya oleh masyakarat, misalnya pemerintah kota menyediakan fasilitas dan jasa kepada masyarakat.

“Harus ada jasa atau kemanfaatan yang disiapkan baru memungut tetribusi,” ucapnya.

Sementara itu, Imran Rosadi Adnan mengatakan jika pungutan retribusi punya jangka waktu. Penarikannya kadang setiap bulan, atau tiap minggu tergantung aturan yang berlaku.

“Jasa dengan menganut prinsip komersial, adalah jangkauannya bisa sebulan bisa setahun untuk menikmati yang disediakan oleh pemerintah daerah,” ujarnya.

Terkait perubahan atas Perda ini, kata Imran, hal itu dilakukan lantaran ada beberapa revisi penarikan retribusi.

“Di dalam Perda ini hanya ada beberapa perubahan. Misalnya adanya serah terima Dinas PU yang rumah susun itu juga dikenakan retribusi,” ucap Imran.

Terakhir, Suliadi Perdana Putra mengungkapkan bahwa retribusi ini juga melibatkan pihak selain pemerintah kota. Ada beberapa pihak yang dikerjasamakan dalam pengelolaan tempat usaha itu.

“Jadi dengan adanya Perda ini, retribusi jasa usaha itu dimana melibatkan retribusi tentang adanya suatu kegiatan yang dikelola oleh pemerintah dan melibatkan beberapa elemen, bahkan Perusda,” jelasnya.

“Yakin dan percaya seperti pasar grosir itu melibatkan beberapa pihak tapi tentunya yang utama adalah Pemerintah kota,” tandas Suliadi. (ae)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *