Anggota DPRD Makassar Andi Suharmika Sebarkan Perda Perlindungan Anak

Kabarnusantaranews,Makassar;- Anggota DPRD Makassar, Andi Suharmika Hasir menggelar sosialisasi penyebarluasan produk hukum Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak di Hotel Sarison, Makassar, Kamis 17 Maret 2022.

Sosper ini menghadirkan narasumber Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) kota Makassar dr. Irma Awalia, pemilik yayasan Anging Mamiri Iin Yusuf Madjid dan dipandu oleh moderator Ibu Bonita Latief.

Sekitar 100 peserta yang merupakan warga di kecamatan Biringkanaya dan Tamalanrea mengikuti kegiatan sosialisasi ini, dengan tetap menerapkan prokes yang ketat.

Dalam sambutannya, Andi Suharmika mengatakan, Perda Perlindungan Anak bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi sangat dibutuhkan peran orang tua dalam menjaga dan memperhatikan lingkungan anak.

“Karena anak adalah penerus bangsa, sehingga kita mengajak semua pihak terutama bapak/ibu sebagai orang tua kiranya dapat mengimplementasikan perda ini”, ungkapnya.

Apalagi, kata Legislator Golkar ini, kondisi yang kerap terjadi di Makassar khususnya di kecamatan Biringkanaya tidak sedikit anak yang terlibat dalam perang kelompok bahkan terpengaruh dengan miras/alkohol. Hal ini dapat dicegah dengan adanya perhatian serius dari orang tua.

“Makanya kita melibatkan bapak/ibu selaku orang tua untuk hadir dalam sosper ini. Dengan harapan dapat membantu menyebarluaskan Perda ini ke masing-masing anak dan lingkungannya untuk menjaga anak yang kelak sebagai generasi penerus bangsa ini”, tandasnya.

Sementara sekretaris DP3A Makassar, dr. Irma Awalia dalam pemaparannya mengatakan, dalam mewujudkan kesejahteraan anak diperlukan upaya perlindungan dengan memberikan jaminan perlindungan hak-hak anak tanpa adanya perlakuan diskriminatif.

“Untuknya, pemerintah mesti memikirkan perlindungan hukum tanpa membeda-bedakan anak”, cetus dr. Irma Awalia. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *