Anggota DPRD Geram Sikap Pemkot, Tunda-tunda Pembahasan KUA PPAS

Kabarnusantaranews, Makassar ;– Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar Mario David, geram dan mempertanyakan keseriusan Pemkot yang belum menyetor berkas untuk pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) perubahan, anggaran 2020 yang dikirim Pemkot.

Saat dikonfirmasi media, Juru Bicara (Jubir) Badan Anggaran (Banggar) ini membeberkan, pihaknya sudah dua kali mengirim surat, tetapi tidak kunjung dipenuhi. Akibatnya, pihak Banggar sudah dua kali membatalkan rapat karena tidak adanya data dari Pemkot.

“Saya ini datang mau Rapat Banggar. Tapi tidak ada berkas dari pemkot, makanya ditunda lagi. Kami sudah dua kali mengirim surat tetapi tidak ada balasan,” geram Mario saat ditemui di Gedung DPRD Makassar, Selasa (8/9/2020).

Legislator NasDem tersebut mempertanyakan tindakan yang dilakukan Pemkot Makassar. Ia menganggap tindakan Pemkot tersebut telah melanggar Permendagri nomor 33 tahun 2019 dan Permendagri nomor 64 tahun 2020, sebab hal ini dianggap fundamental dalam pemerintahan.

“Ada apa Pemkot Makassar? Kenapa sampai hari ini tidak memasukkan dokumen KUA PPAS ke DPRD Makassar. Ini melanggar permendagri No. 33 Tahun 2019, Permendagri 64 Tahun 2020. Hal Fundamental di pemerintahan kita harus taat azaz didalam menjalankan pemerintahan,” ujar Mario.

Seharusnya, kata Mario, dokumen KUA PPAS sudah disetor dan dibahas pada bulan Agustus lalu. Tetapi karena sampai hari ini tidak masuk, sehingga pembahasan pun harus ditunda lagi. Padahal, pihak DPRD sudah menjadwalkan rapat pada hari ini.

“Ini fatal di pemerintahan, jikalau fundamental saja jadwal pembahasan anggaran untuk membangun Makassar dan membangun menjalankan pemerintahan itu tidak dibahas, ada apa Pemkot Makassar saat ini, fatal ini,” tegasnya. (pdm/tim)



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *