Andi Edy Manaf Lakukan Penyebarluasan Perda No 4 Tahun 2015 di Borongrappoa

Kabarnusantaranews, Bulukumba;- Penyebarluasan peraturan daerah provinsi sulawesi selatan merupakan salah satu tugas anggota Dprd Provinsi untuk melakukan sosialisasi ke masyarakat guna untuk memberikan pemahaman terhadap masyarakat di dapilnya.

Andi Edy Manaf yang merupakan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Dapil Bulukumba-Sinjai kembali melakukan sosialisasi di dapilnya, tepat di kelurahan borongrappoa kecamatan kindang kab. Bulukumba pada hari minggu 19Januari 2020 pukul 16.00.

Edy Manaf mengatakan dalam sambutannya menyampaikan terimakasihnya kepada masyarakat yang telah memilihnya sehingga dirinya dapat kembali terpilih sebagai anggota dprd provinsi.

Masyarakat perlu memahami terkait aturan ini sehingga kita semua mampu menjaga dan melestarikan hutan, khusnya di kecamatan kindang ini karena kindang merupakan Kecamatan yang kaya akan sumber daya alam dan sumber daya airnya.

“Kindang ini kecamatan yang kaya di Bulukumba, banyak SDA dan Sumber Daya air yang dapat di nikmati di hilir” Kata Edy Manaf.

Selain menyampaikan peraturan daerah provinsi, Edy manaf juga menyampaikan suplay anggaran provinsi yang masuk kebulukumba terhadap masyarakat.(Ft/**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *