Alumni Hukum UIT : Ada Dua Jalur Hukum Yang Bisa Ditempuh Mahasiswa UIT

Kabar Nusantara News;- Permasalahan Kampus Universitas Indonesia Timur Makassar saat ini belum menemukan titik terang.Makassar (20/10/2018)

Menurut L2Dikti,Masih banyak Permasalahan yang hingga saat ini belum terselesaikan sehingga Sanksi Kampus bisa saja meningkat menjadi Pencabutan Izin.

Menanggapi Hal Tersebut,Salah satu alumni Fakultas Hukum UIT Y.Bello S.H mengungkapkan jika ada dua Jalur hukum yang bisa ditempuh Oleh Mahasiswa UIT Saat ini.

Menurutnya,Tuntutan Mahasiswa yang baru disepakati oleh kementerian ristekdikti bisa berlanjut ke Rana Hukum.

“Kalo aspek hukum hanya dua itu saja yg dilakukan dulu,tinggal aksi nyatanya nanti itu kembali ke mahasiswa apa mau lakukan atau cukup dengan berpindah kampus saja.”ujar Anggota LBH Sulawesi Juctice melalui Telpon,Sabtu 20/10.

Lanjut Mantan Ketua Maperwa Hukum UIT ini mengatakan Bahwa permasalahan yg ada di kampus UIT sepantasnya juga harus di tempuh melalui jalur hukum baik itu pidana maupun perdata.

“Mahasiswa Pantas menempuh jalur hukum Soal status UIT baik melalui Pidana atau Perdata.”tandasnya.

Adapun Jalur Hukum yang harus ditempuh mahasiswa jika menggugat ialah sesuai dengan UUD yang berlaku,diantaranya :

1. Laporan pidana, karena telah melanggar Primer pasal 55 jo. Pasal 22 UU No. 14 tahun 2008 ttg keterbukaan informasi Publik, karena sampai hari ini kampus Uit tdk pernah terakreditasi B, sebagaimana telah di sebarkan baik brosur maupun spanduk di Dpn kampus bahwa Kampus UIT terakreditasi B oleh BAN-PT ternyata itu hanya informasi publik yg menyesatkan, dengan begitu hanya orng yg korban yg berhak melaporkan. Subsider pasal 390 KUHP tentang menyiarkan kabar bohong.

2. Berikut langka hukum kedua Yaitu melakukan gugatan perdata PMH ke pengadilan negeri karena Pihak kampus tidak melaksanakan proses akademik sehingga mahasiswa tidak mendapatkan haknya sehingga telah dirugikan secara materil maupun Inmateril. Dapat menggunakan Gugatan Class Action.(arh/fa)



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *