Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum Nusantara Gelar Aksi Unjuk Rasa

Kabarnusantaranews,Makassar;– Sejumlah massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum Nusantara menggelar aksi demonstrasi damai, dengan agenda adanya Pengajuan Banding yang di ajukan oleh terdakwa Isman Lewa terkait putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor : 1228/Pid.B/2020/PN.Mks. yang telah menyatakan Isman lewa Bersalah dengan dijerat pasal 266 KUHP jo. Pasal 55- 56 KUHP, sebelum diputuskan Oleh Pengadilan Negeri Makassar.

Terdakwa Isman Lewa juga sudah pernah diputus dalam perkara sebelumnya yang peristiwa hukum dan subjek hukumnya sama. Akan tetapi, dengan objek hibah yang berbeda, oleh putusan Mahkamah Agung RI sebagai terpidana dan menjalani hukuman 18 Bulan kurungan.

Mereka Berunjuk rasa didepan Kantor Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan, Jumat (15/1). Jendral Lapangan Aksi, Adi mengatakan tidak sepantasnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Makassar berkehendak untuk mengabulkan pengajuan banding dari terdakwa Isman Lewa.

Sebab yang bersangkutan dalam tindak pidana sebelumnya sudah pernah diputuskan oleh MA dan dijerat pasal 266 KUHP pidana, maka ini yang menjadi Yurisprudensi terhadap Perkara yang sedang ditangani oleh Pengadilan Tinggi Makassar sekarang.

Aksi yang dilakukan berlangsung didepan kantor Pengadilan Tinggi Propinsi Sulawesi Selatan selama kurang lebih 30 menit lamanya dan akhirnya ditemui oleh Wakil ketua Pengadilan Tinggi Propinsi Sulawesi Selatan, Nasaruddin Tappo, S.H., M.H. yang menyatakan masih sementara mempelajari kasus dari terdakwa Isman Lewa Terkait tindak pidana yang dijerat pasal 266 KUHP.

Beliau juga mengatakan tidak mau di intervensi, sementara isu yang beredar telah ada pihak yang mengintervensi dalam rangka pengajuan banding tersebut dan diduga telah terjadi indikasi suap yang diduga dapat mempengaruhi keputusan Hakim Pengadilan Tinggi.

Sebelum massa membubarkan diri, Adi selaku Jendral Lapangan menegaskan bahwa akan kembali melakukan aksi demonstrasi yang lebih besar apabila keputusan dari pihak Pengadilan Tinggi tidak mencerminkan nilai-nilai keadilan. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *