Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi, Minta Copot Ketua KPU Barru

Kabarnusantaranews,Makassar– Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi, melakukan aksi didepan kantor Bawaslu Sul-sel dan KPU, dalam orasinya mahasiswa menjelaskan bahwa telah terjadi pelanggaran yang bertentangan dengan, UU NOMOR 3 TAHUN 1999 Tentang Pemilihan Umum, Terkait Pasal 72 Ayat (2) & (3) yang dimana merupakan tindak pidana Pemilu terkait pemalsuan dokumen dengan hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun. Serta PASAL 263 KUHP ayat (1) & (2) tentang pemalsuan dokumen.

Aswin selaku Jendral Lapangan (Jendlap) menegaskan kepada Bawaslu Sul-sel terkait indikasi tindak Pidana yang dilakukan oleh paslon nomor urut 2, dalam proses Pilkada di kabupaten Barru, agar segera di diskualifikasi, sebab telah diduga melakukan perbuatan melawan hukum.

Andi Aswin pun menuturkan bahwa sudah semestinya KPU Sulsel untuk segera mengevaluasi kinerja ketua KPU kabupaten Barru.

“Terkait proses Pilkada yang diduga telah menciderai hukum di negara ini,” teriak Aswin.

Sebelum mengakhiri argumentnya, Aswin merasa kecewa, karna tidak diterima langsung oleh ketua Bawaslu Sulsel, dan ia pun melanjutkan penjelasannya bahwa KPU harusnya hanya perlu menjadi wasit dalam proses Pilkada, bukan sebagai pemain.

“Kami menduga KPU kabupaten Barru terindikasi melakukan perbuatan yang menguntungkan salah satu Paslon, pada saat proses pendaftaran dalam hal ini paslon No 2 yang dimana Wakil dari Paslon No 2 ini sebagai Anggota Polri memiliki masalah dengan SK pemberhentiannya dan KPU kabupaten Barru tidak memperhatikan hal tersebut. Sehingga tidak salah ketika kami dari Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi meminta agar segera mencopot Ketua KPU kabupaten Barru,” pungkasnya.

Terakhir Aswin menegaskan akan kembali melakukan Aksi yang lebih besar lagi, ketika tidak ada ada kejelasan dari rapat pleno yang akan di gelar oleh Bawaslu Sulsel.

“Kami akan melakukan aksi yang lebih besar lagi jika aksi ini tidak di tindak lanjuti,” tutupnya saat di wawancarai awak media. (rls/tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *