Ahli IT, Lulusan SD Ini Tipu Warga Pangkep Ratusan Juta

Kabar Nusantara News;- Hanya Dengan Modal Lulusan SD Ronal (26) berhasil meraup uang Ratusan Juta rupiah.Makassar (09/02/2019)

Uang tersebut didapatkan bukan dengan jalan Halal melainkan hadil menipu dengan dua orang temannya melaui Website.

“Jadi pelaku ini membuat website menawarkan bebek ternak dengan harga murah. Dia gunakan nama CV Bebek Putra Perkasa Tangerang. Korbannya itu warga Pangkep. Dia pesan bebek ke pelaku karena harganya yang murah,” kata Kasat Reskrim Polres Pangkep, AKP Nico Ericson Renhold, Sabtu (9/2/2019).

Bukan cuma berhasil meraup uang, ia bahkan merepotkan Aparat kepolisian sehingga Polres Pangkep harus melibatkan Jajaran Polda Sulteng dan Polda Metro Jaya untuk melacak keberadaannya di Palu.

Kesulitan pelacakan Pelaku diketahui karena Nomor HP dan Nomor Rekening yang digunakan pelaku bukan miliknya.

“Banyak pihak yang kami libatkan untuk mengungkap kasus ini. Jadi semua nomor HP dan juga rekening itu bukan atas nama mereka. Mereka hanya mengupah orang lain untuk buka rekening, lalu mereka ambil,” lanjutnya.

Selain aksi penipuan jualan bebek, polisi juga menemukan beberapa bukti penipuan lain dengan modus hadiah. Polisi memastikan, korban pelaku selama beraksi, sudah sangat banyak, karena modus penipuannya yang dilakukannya tidak hanya satu. Iapun mengimbau warga yang pernah merasa tertipu secara online untuk melapor.

“Kami yakin korbannya ini banyak, karena mereka ini sudah beraksi selama lebih dari setahun. Modusnya pun tidak hanya jualan bebek murah, tapi banyak modus. Kalau kita kenal dengan istilah sobis. Kalau ada (korban) silahkan melapor,” ujarnya.

Baca juga: Menag: Kasus First Travel-Abu Tours Pelajaran Berharga, Kami Perkuat Regulasi

Polisi masih terus melakukan pendalaman atas kasus ini. Diduga, para pelaku ini merupakan jaringan penipuan online yang kerap beraksi di wilayah Sulawesi Selatan. Selain itu, satu pelaku yang sudah teridentifikasi juga dalam pengejaran Polisi.

Selain Ronal, Undru (36) dan Jusriani (28), Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang jutaan rupiah dan puluhan kartu ATM yang digunakan oleh pelaku. Mereka dijerat dengan pasal 28 UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dan pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *