Ada Apa DPRD Gowa di Somasi Dua Kali

Kabarnusantaranews,Gowa;– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabuapten Gowa dinilai berpihak, ke salah satu pihak yang terkait, singketa lahan yang berada Romang Polong Kecamatan Sumba Opu Kabupaten Gowa.

Melalui surat keputusan Kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertahanan Nasional (BPN) kabupaten Gowa, dengan nomor MP.01.01/2383-73.06/VII/2019 yang dikeluarkan pada tanggal 14 April 2019, dasar penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor:07/Samata yang kemudian direferensi menjadi sertifikat Hak Milik Nomor 621/Romang Polong.

Berdasarkan surat keputusan Materi Negara Agraria/Kepala Badan Pertahanan Nasional Nomor 11 tahun 1997 menyatakan, setelah jangka waktu 15 tahun lampau tidak memenuhi kewajiban sebagaiman tercantum dalam surat keputusan dinyatakan batal dengan sendirinya dan tidak berlaku lagi. Dalam surat ini yang bertanda tangan kepala kantor Pertahanan Kabupaten Gowa Awaluddin SH, MH.

“Kami sudah melakukan beberapa prosedur untuk sesuai dengan aturan, terkait pengembangan bangunan yang kami lakukan, termasuk menyurat ke beberapa Instasi terkait bahkan kami sudah memuat di koran Fajar pada 16 Agustus 2018,” tutur Andi Bau Zaldi Mappanyuki.

Sementara itu pada saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) 25 Agustus, DPRD mengeluarkan rekomendasi untuk menggantikan pekerjaan pembangunan PT.Aroel Mandiri Persada.

Lahan seluas 3,25 Hektar yang dikelola PT.Aroel Mandiri Persada ini, membangun perumahan yang saat ini sudah berdiri 11 rumah komersial yang saat masih tahap pembangunan.

Dari kejadian ini pun Advokat Saleng Tahaiya SH.MH., dan Rekanan melayangkan surat somasi ke dua kepada DPRD dengan prihal surat menarik kembali berita acara yang telah diputuskan dalam RDP tertanggal 25 Agustus 2020.

“Hari ini kami melayangkan somasi ke 2 pada tanggal 22 Oktober 2020, dengan mengharap ketua DPRD dan wakil ketua DPRD Gowa menarik kembali berita acara yang telah dikeluarkan kepada SKPD,” tutur Seleng Tahaiya.

Sementara itu diketahui Somasi I telah dilayangkan pada 14 Oktober 2020, dengan prihal keberatan tentang berita acara dengar pendapat yang dinilai sangat merugikan pihak PT.Aroel Mandiri Persada.

Pengacara PT.Aroel Mandiri Persada, akan melaporkan siapa saja yang menghalang halangi proses pembangunan maupun pekerjaan perumahan yang saat ini dikerjakan.

“Dengan kejadian ini kami merasa dirugikan, kami pun akan melaporkan siapa saja yang sengaja menghambat maupun menghalangi pengembangan lahan ini,” cetusnya.

Dalam jumpa pers ini pun Pihak PT.Aroel Mandiri Persada, menggelar jumpa Pers di Warkop 36 Jl.Mesjid Raya Kabupeten Gowa, yang dihadiri Komisariat Utama, Direktur dan Pengacara memperlihatkan bukti bukti kepemilikan berdasarkan keputusan pengadilan dan diperkuat surat keterangan dari BPN Gowa yang ditujukan kepada Sodara Akhmad Gazis, dan Ir Husain pada tanggal 28 Juli 2019. (rls/tim)



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *