Abdul Hayat Pimpin Rapat Tindak Lanjut Pokja Percepatan Perhutanan Sosial

Kabarnusantaranews,Makassar;– Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani, memimpin rapat Pokja Kehutanan Sosial, di ruang rapat kerjanya, Senin 3 Agustus 2021. Rapat ini membahas terkait percepatan perhutanan sosial tahun 2021.

Percepatan perhutanan sosial ini merupakan program nasional Presiden yang diamanahkan dan dilaksanakan oleh pemerintah daerah, baik provinsi, maupun kabupaten dan kota.

Menurut Abdul Hayat, pertemuan ini adalah pertemuan lanjutan yang dilaksanakan beberapa minggu yang lalu.

“Hari ini kita akan mencoba menajamkan seperti apa peran kita di Kelompok Kerja (Pokja) untuk mengakselerasi hal tersebut,” ujarnya.

Untuk itu, kata Abdul Hayat, ia akan mengajak seluruh elemen terkait untuk bersinergi dalam mewujudkan percepatan perhutanan sosial. Apalagi, terakhir ini ada dari penyuluh yang bergabung.

“Perlu koordinasi leading sektor, sehingga tidak ada parsial-parsial. Tetapi, kita satu bendera,” kata Abdul Hayat.

Terakhir, lanjutnya, dalam rapat ini harus ada output agar nantinya bisa dilakukan tindak lanjut.

“Salah satunya, adalah kapan kita vidcon dengan bupati kepala daerah untuk memberikan sosialisasi tentang tahap-tahap yang akan dilakukan kedepannya,” imbuhnya.

Di tempat yang sama, Wakil Sekretaris Pokja, Syamsu Rijal, mengatakan, program perhutanan sosial memberikan hak akses masyarakat dalam mengelola kawasan hutan.

Ia menjelaskan, perhutanan sosial ini ada lima. Hutan desa, dimana diusulkan oleh desa dan dikelola oleh desa. Hutan kemasyarakatan diusulkan oleh kelompok masyarakat yang tergantung oleh kawasan hutan. Selanjutnya, hutan tanaman rakyat, hutan adat, dan kemitraan lingkungan.

“Jadi, perhutanan sosial ini adalah skema dari Bapak Presiden mendorong akses masyarakat terhadap kawasan hutan, dengan catatan tidak menebang dan sebagainya. Kita berharap agar semua pihak semakin peduli, kolaborasi dan sinergi,” pungkasnya.

Hadir dalam rapat tersebut, TGUPP, Tim Ahli, Wakil Ketua I Kehutanan, dan Tim Penyuluh. (*)



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *