OJK dan Bank Sulselbar Ciptakan Pembiayaan Pola Kemitraan

Kabarnusantaranews,Makassar– Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) berdampak secara langsung ataupun tidak langsung terhadap kinerja dan kapasitas debitur termasuk debitur UMKM, sehingga dapat berpotensi pada peningkatan non performing loan/financing (NPL/NPF), permasalahan likuiditas, dan tekanan pada permodalan di lembaga jasa keuangan, dan juga mengganggu kinerja perbankan, stabilitas sistem keuangan yang dapat memengaruhi pertumbuhan ekonomi.

Sebagai langkah antisipasi adanya potensi resiko kedepan (forward looking Policy), Senin (21/11). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil beberapa kebijakan untuk menopang fundamental pada sektor riil/informal, menghindari kebangkrutan dan PHK masal, memenuhi kebutuhan dasar masyarakat dan menjaga stabilitas sistem keuangan.

Salah satunya melalui Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), OJK bersama PT Bank Sulselbar menciptakan pembiayaan pola kemitraan melalui program hapus ikatan rentenir kepada debitur, dengan model proses cepat dan bunga rendah.

OJK menilai stabilitas sektor jasa keuangan di Sulawesi Selatan, sampai Oktober 2020 masih dalam kondisi normal didukung permodalan dan likuiditas yang memadai, uu dengan fungsi intermediasi sektor jasa keuangan masih membukukan kinerja positif dan profil risiko industri jasa keuangan tetap terkendali meski terjadi sedikit, perlambatan karena perekonomian tertekan akibat merebaknya virus Corona di banyak Negara. (rls/tim)



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *