Komisi A DPRD Makassar RDP Bersama Asosiasi THM dan Pemkot

Kabarnusantaranews.com,Makassar ;- Sikapi surat dari Asosiasi Tempat Hiburan Malam (THM), Komisi A DPRD Makassar gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), di ruang rapat Badan Anggaran DPRD Makassar, Kamis (20/2/2020).

Ketua komisi A DPRD Kota Makassar, Supratman menyampaikan bahwa pemerintah harus mengurus segera persoalan terkait  menjual minol di mall dan memberikan sanksi yang tegas untuk perusahaan yang menyalah gunakan izin yang di berikan

Menurut Supra sapaan akrab legislator partai Nasdem ini, ada regulasi yang mengatur terkait dengan THM terkhusus di kota makassar termasuk peraturan daerah (perda) dengan berdirinya tempat tersebut,baik dari ijin minol yang tipe A, B dan C itu semua sudah ada kejelasan

“Teruntuk di Kota Makassar sendiri bahwa harus mengambil ijin tempat untuk berjualan dan semua ijin yang keluar baik itu dari kementrian itu memerlukan tebusan dari makassar sehingga tidak ada terjadi lagi keselahan memberikan ijin untuk minol,” jelasnya

“Kemudian solusi yang kami tawarkan dari teman-teman Komisi A untuk pemerintah harus lebih teliti untuk memberikan ijin kepada perusahaan yang mau menjual minol dan juga memberikan kewajiban-kewajiban bagi pemilik THM yang ada di Kota Makassar,” ungkapnya

Supra juga mengatakan bahwa untuk perusahaan yang menjual minol harus mengikuti aturan yang ada di Kota Makassar agar tidak terjadi lagi perselihan seperti ini

“Kami hanya ingin bagaimana Makassar ini bisa maju dan berkembang untuk kedepannya, dan generasi penerus kita semua. sehingga  bisa membawa makassar ini lebih baik dari sebelumnya,kami juga berharap kepada perusahaan yang mempunyai ijin minol untuk menaati peraturan yang ada di Makassar,” tutupnya

Adapun yang hadir dalam rapat dengar pendapat siang ini yakni, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Makassar, Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Makassar, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Makassar, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Makassar, Polres Pelabuhan Makassar, Polrestabes Makassar dan beberapa Anggota Komisi A DPRD Makassar. (*)



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *