Sosialisasi Standar Pembuatan Alas Hak, Dinas Pertanahan: Pentingnya Memiliki Sertifikat

Kabarnusantaranews, Makassar ;– Dinas Pertanahan Kota Makassar menggelar Sosialisasi Standar Baku Proses Pembuatan Hak Alas Pertanahan Kota Makassar Tahun Anggaran 2019 di Hotel Travelers Phinisi, Rabu (27/3/2019).

Asisten I Bidang Pemerintahan, Abdul Aziz Hasan mengapresiasi sosialisasi yang dilakukan oleh Dinas Pertanahan Makassar. Pasalnya, dengan adanya sosialisasi standar baku pembuatan alas hak pertanahan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh satuan SKPD Kota Makassar dan bendahara barang tentang pentingnya pensertifikatan aset Pemerintah Kota Makassar.

“Mari berperan aktif guna menyatukan pemahaman serta pemikiran bagi pelayanan masyarakat karena adanya tuntutan zaman tentang masalah administrasi yang krusial dan dapat berdampak hukum bagi yang tidak melaksanakannya,” jelasnya.

Aziz merinci, ketentuan yang mengatur tentang pensertfikatan tanah berasal dari undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang dasar-dasar pokok agraria atau biasa disebut dengan UUPA (undang-undang pokok agraria). (*)



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *