SAH,KPU Kota Makassar Resmi Ajukan Kasasi Ke MA

Kabar Nusantara News;- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) yang didaftarkan melalui PT TUN Makassar, Jalan AP Pettarani, Senin sore (26/3/2018).Makassar (26/03/2018)

“Saya mewakili KPU Makassar pada hari ini, kami sudah menyatakan kasasi dan menyerahkan memori kasasi sebagai salah satu upaya yang dapat kami lakukan sebagai pihak yang tidak menerima putusan PT TUN Makassar,” tegas Kuasa Hukum KPU Makassar, Marhumah Majid, saat ditemui usai pendaftaran kasasi.

Menurut Marhumah, KPU Makassar mengajukan kasasi dengan alasan bahwa semua tugas dan tanggungjawabnya dalam menentukan pasangan calon yang lolos dalam ajang Pilwalkot Makassar 2018 telah dilaksanakan dengan baik.

“Alasannya adalah bahwa KPU Kota Makassar ini merasa sudah melakukan semua tugasnya sesuai dengan kewenangannya dalam melakukan verifikasi terhadap persyaratan pasangan calon sebelum melakukan penetapan,” tambahnya.

Lebih lanjut, menurut Marhumah, nomor pendaftaran kasasi KPU Makassar tetap sesuai dengan nomor perkaranya.

“Nomor register perkaranya tetap nomor 6,” tandasnya.

Disinggung langkah selanjutnya setelah pendaftaran kasasi tersebut di PT TUN, menurut Marhumah, sebelum diteruskan ke MA, pihak PT TUN terlebih dahulu harus menembuskan draft memori kasasi tersebut kepada tim hukum pasangan Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) selaku pihak penggugat sebelumnya.

“Setelah itu tim Appi-Cicu harus membuat kontra memori kasasi yang mesti diterbitkan paling lambat tiga hari setelah memori kasasi ditembuskan,” jelasnya.

Setelah memori kasasi dan kontra memori kasasi diterima semuanya oleh PT TUN, menurut Marhumah, selanjutnya PT TUN akan mengirim kedua berkas tersebut ke MA untuk diregistrasi.

“Setelah registrasi di MA, keputusannya itu sudah harus ada maksimal dalam 20 hari kerja,” tutupnya.(**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *