Polisi Berhasil Amankan Pengedar Tembakau Sintesis di Makassar

Kabarnusantaranews, Makassar;- Jajaran Narkoba Polretabes Makassar membekuk komplotan produksi sekaligus pengedar tembakau sintesis di salah satu apartemen di Kota Makassar.

Dalam penangkapan itu, Narkoba Polrestabes Makassar berhasil meringkus 21 (dua puluh satu ) tersangka dan dua diantaranya wanita .

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Ibrahim Tompo, SIK bersama Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Yudhiawan dan Dir Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Hermawan, SIK dalam release di Apartemen Vidaview pada Selasa (25/02/2020) sekira pukul 14.00 Wita mengungkapkan berawal saat anggota mencurigai adanya penyalahgunaan narkotika jenis narkoba di sekitar apartemen.

Petugas pun melakukan pengintaian pada 22/ 02/2020 sekitar pukul 00.30 wita, melihat tiga orang pelaku mengambil sebuah barang yang tersimpan di sebuah pot bunga di sekitar apartemen.

“saat digeledah ternyata barang yang diambil adalah narkoba jenis tembakau sintesis golangan 1,”Ucap Kabid Humas.

Lanjut Kabid Humas, dari infomasi tersangka yang diamankan bahwa tersangka memesan barang tersebut petugas melalui media sosial instagram dan berada di salah satu kamar apartemen Vidaview jalan Topaz Kecamatan Panakkukang Kota Makassar.

“Total ada lima TKP semuanya berada di area apartemen serta di dalam kamar apartemen, TKP Pertama di area apartemen ada 3 tersangka, TKP kedua di dalam kamar lantai 19 ada 7 orang, TKP ketiga kamar lantai 20 ada 5 orang dan TKP keempat kamar lantai 21 ada 4 orang dan TKP kelima kamar lantai 23 ada 2 orang tersangka”, Jelasnya

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Yudhiawan menambahkan aturan – aturan dalam apartemen itu sudah jelas melarang membawa narkoba dan kami sudah koordinasi dengan pengelolah apartemen,

Mereka menggunakan apartemen mungkin karena merasa lebih aman dan mereka sudah menggunakan modus – modus baru dalam pemasaran barang tersebut.

“Para pelaku telah memproduksi narkoba jenis tembakau sintesis tersebut sudah 4 bulan lamanya”, tambah Kapolrestabes Makassar.

Para pelaku akan dikenakan pasal 112 dan 114 tentang narkotika kemudian pasal 132 tentang persongkokolan dengan ancaman hukuman 4 sampai 12 Tahun penjara.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *