2019, Ini 11 Arah Kebijakan Pembangunan Di Luwu Utara

Kabar Nusantara News;- Tahun 2019, setidaknya ada 11 prioritas penyelenggaraan pembangunan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara. Hal itu berdasar pada sasaran RPJMD Luwu Utara yang mengambil tema “Akselerasi Pengembangan Ekonomi Kerakyatan dan Pengembangan Kualitas Manusia dalam Peningkatan Daya Saing Daerah.Makassar (12/11/2018)

Ke-11 arah kebijakan tersebut disampaikan Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani dalam rangka Sinkronisasi Program Daerah dan Desa T.A 2019 yang digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) di Aula Dinas Pendidikan Kantor Gabungan Dinas, Senin (12/11).

“Penyelenggaraan pembangunan pada tahun ini diprioritaskan pada kebijakan-kebijakan diantaranya pengembangan pusat inovasi produk dan indutri kreatif daerah, pengembangan koperasi dan UMKM, pembangunan dan pelayanan pendidikan, pembangunan dan pelayanan kesehatan, pengembangan budaya berbasis budaya, ekologi, dan produk lokal, pengelolaan sumber daya air, pengelolaan lingkungan hidup daerah, pembangunan sarana/prasarana dan perbaikan pelayanan perhubungan, pengembangan lembaga dan masyarakat adat, optimalisasi pendapatan asli daerah melalui pengelolaan potensi tambang, mengoptimalkan peran Perusda/BUMD dalam pengelolaan aset-aset daerah,” papar Indah.

Menurut Indah, pembangunan di desa perlu melibatkan banyak pihak utamanya masyarakat misalnya penguatan ekonomi desa melalui penguatan dan pengembangan kapasitas BUMDes juga melibatkan pemuda dalam pengembangan wisata desa.

“Sebab yang paling penting dalam pembangunan adalah manfaatnya, libatkan banyak pihak namun tetap berjalan sesuai aturan. Khusus 2019 prioritas yang harus dituntaskan adalah 100-0-100. Jadi diharap peran serta bapak/ibu di desa masing-masing untuk segera menuntaskan penanganan sanitasi 100%, 0% pemukiman kumuh, dan 100% akses air bersih; meski untuk pemukiman kumuh ini kita menyadari agak sulit utamanya di wilayah pesisir,” terang Indah di hadapan aparat desa.

Dalam hal penataan Pemerintah Desa, Indah menegaskan untuk memastikan tidak ada kantor desa yang kumuh mengingat kantor desa sebagai pusat pelayanan pemerintahan.

Juga penataan keuangan desa yang transparan, akuntabel, tepat waktu, efektif dan efisien guna mewujudkan desa yang maju, mandiri, dan sejahtera, penguatan peran admin profil desa sebagai pengelola website desa, dan penguatan peran Sekdes sebagai wali data (PPID).

Mariki berikan pelayanan terbaik, tidak ada maksud kami membatasi pergerakan tapi kita punya aturan dan hanya orang yang mencintai pekerjaannya yang bisa berbuat lebih dan mendedikasikan dirinya,” pesan Bupati Indah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *