Tolak Akusisi Pertagas, Aksi Bela Pertamina Kembali Menggelora Di Makassar

Kabar Nusantara News;- Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) dalam hal ini Serikat Pekerja Celebes menggelar aksi unjuk rasa di depan Pertamina TBBM Makassar Rabu 18 Juli 2018.Makassar (18/07/2018)

Aksi ini digelar lantaran Pertagas yang juga anak Perusahaan PT.Pertamina akan di Akuisisi oleh PGN dimana PT.Pertamina menganggap hal tersebut hanya menguntungkan sepihak (Asing;red).

PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) sendiri mengakuisisi 51 Persen Saham PT Pertamina Gas (Pertagas) sehingga pengelolaan Operasional Pertagas Akan Dikelola oleh PGN.

Ket.Gambar : Massa Pekerja Pertamina yang menggelar Aksi Tolak Akuisisi Pertagas.

Presiden Serikat Pekerja Celebes Fakhrul Islam mengatakan,dampak dari kebijakan ini akan membuat status pekerja pertagas tidak jelas.

“Kebijakan ini jelas merugikan sepihak,status pekerja Pertagas tidak jelas,bahkan proses akuisisi dilakukan tanpa dikaji dulu.”ucap Fahrul saat Orasi.

Fakhrul juga mengungkapkan bahwa proses akuisisi ini bertentangan dengan UU No.40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas.

“Ini jelas melanggar UU No.40 Tahun 2007,dan lebih parahnya melanggar UUD 1945 Pasal 33 tentang pengelolaan Sumber Daya Alam yang dimana sudah tidak sepenuhnya lagi di kelola oleh Negara.”tutupnya.

Berikut Pernyataan Sikap dari Serikat Pekerja Celebes :

Mencermati proses akuisisi Pertagas oleh PGN, kami pekerja Pertaminayang tergabung dalam Serikat Pekerja Celebes PT. Pertamina (Persero) UPms VII menyampaikan beberapa hal :

a. Bahwa Pertagas sebagai anak perusahaan Pertamina dengan kepemilikan saham 100%, merupakan salah satu unit bisnis strategis yang memiliki aset yang sangat besar dan memberikan keuntungan yang sangat signifikan terhadap Pertamina (Ref.data IRESS : nilai aset sebesar USD 1,93 milliar dan keuntungan tahun 2017 sebesar USD 141 juta);

b. Bahwa PGN merupakan perusahaan Tbk dengan kepemilikan saham pemerintah sebesar 57% dan saham swasta 43% (dominan pihak asing). Ref.data IRESS : nilai aset PGN sebesar USD 6,29 milliar dan keuntungan tahun 2017 sebesar USD 143 juta;

c. Bahwa ada 3 (tiga) opsi aksi korporasi atau integrasi Pertagas dengan PGN yang disiapkan oleh pemerintah (c.q.KBUMN) yakni merger, inbreng (penyerahan atas saham) dan akuisisi.

Dalam hal ini KBUMN memilih akuisisi karena dianggap hanya membutuhkan waktu relatif cepat (sekitar 4 bulan) dan untuk menindaklanjuti rencana tersebut, pemerintah melakukan penandatanganan Conditional Sales & Purchase Agreement (CSPA) dengan pihak – pihak terkait.

d. Bahwa aksi korporasi melalui skema akuisisi Pertagas oleh PGN dilakukan kurang transparan termasuk valuasi aset terhadap kedua persero. Juga dengan tidak dikuasakan saham dwiwarna pemerintah kepada Pertamina menimbulkan permasalahan, pertama Pertamina telah kehilangan aset strategis, kedua Pertamina kehilangan kontrol dan otorisasi dalam pengambilan kebijakan strategis bisnis gas di PGN;

e. Bahwa secara legal, proses akuisisi bertentangan dengan UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dimana perbuatan hukum dalam proses penggabungan atau pengambilalihan perseroan wajib memperhatikan kepentingan karyawan (ref.pasal 126 ayat (1)). Dalam hal ini aspirasi pekerja Pertagas praktis tidak mendapat tempat dalam aksi korporasi.

f. Bahwa proses akuisisi dilakukan tanpa memperhatikan kajian – kajian secara komprehensif, baik kajian akademis maupun bisnis termasuk organisasi perusahaan, kelembagaan, status dan hubungan kerja pekerja Pertagas dengan Pertamina maupun PGN.

g. Bahwa skema akuisisi tersebut berpotensi merugikan Pertamina yang artinya juga merugikan negara dan membuka ruang bagi para pemburu rente untuk

memanfaatkan peluang bisnis, penetapan nilai kapitalisasi saham Pertagas dan keterlibatan konsultan penilai.

h. Bahwa dampak dari akuisisi tersebut telah membuat ketidakpastian status pekerja Pertagas, suasana kerja yang tidak kondusif tidak hanya di Pertagas tetapi juga diseluruh sentra unit operasi Pertamina serta berdampak pula kepada kepercayaan publik terkait penyediaan gas domestik.
Berdasarkan pertimbangan dan fakta – fakta diatas kami menyampaikan sikap :

1. MENOLAK akuisisi Pertagas oleh PGN berkedok aksi korporasi dan meminta MEMBATALKAN CSPA yang telah ditandatangani serta MENGHENTIKAN seluruh proses dan tahapan akuisisi.

2. Mendukung sinergi kedua Persero tanpa harus merger, inbreng maupun akuisisi dalam rangka meningkatkan kinerja dan menjamin tersedianya kebutuhan gas di seluruh tanah air.
Makassar, 10 Juli 2018 Serikat Pekerja Celebes Presiden.

Fakhrul Islam.

Penulis : Arh || Editor : Fadly



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *