Timsel Tahap VI Buka Pendaftaran Calon Anggota KPU Luwu,Wajo,Sidrap Dan Pinrang, Ini Syaratnya

Kabar Nusantara News;- Tim seleksi I tahap VI Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wajo, Luwu, Sidenreng Rappang, dan Pinrang di Provinsi Sulawesi Selatan Periode 2018-2023, Rabu, 19 September resmi dibuka.Makassar (19/09/2018)

Proses pendaftaran berlangsung hingga 27 September 2018 mendatang.

Pengumuman pendaftaran calon KPU Luwu ini berdasarkan pengumuman nomor: 119/PP.06-Pu/73/Timsel/Kab-Kota/IX/2018.

Tim Seleksi I Tahap VI Calon Anggota KPU Kabupaten Wajo, Luwu, Sidenreng Rappang dan Pinrang mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota sebagaimana ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

Berikut Syarat pendaftaran Komisioner KPU Kabupaten/Kota :

PERSYARATAN
CALON ANGGOTA KPU KABUPATEN/KOTA.

1) Setiap Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota harus memenuhi syarat sebagai berikut;
a. Warga Negara Indonesia;

b. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 30 (Tiga Puluh) tahun untuk calon
anggota KPU Kabupaten/Kota;

c. Setia kepada pancasila,Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945,Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika,dan cita cita
Proklamasi 17 Agustus 1945;

d. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

e. Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan
pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian;

f. Berpendidikan paling rendah SLTA untuk Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota;

g. Berdomisili di wilayah Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan bagi Anggota
KPU Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik;

h. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
i. Telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik paling singkat 5 (Lima)
tahun pada saat mendaftar sebagai calon;

j. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintah, dan/atau badan usaha milik Negara/Badan usaha milik daerah pada saat mendaftar
sebagai calon;

k. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang
berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi
anggota KPU Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

l. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (Lima) tahun atau lebih;

m.Bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

n. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

o.Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelanggara pemilu;

p. Tidak pernah diberhentikan tetap atas dasar putusan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu; dan
q. Belum pernah menjabat sebagai anggota KPU Kabupaten/Kota selama 2 (Dua)
kali masa jabatan yang sama.

2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf o yaitu tidak berada dalam ikatan perkawinan antara:

a. Sesama anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

b. Anggota KPU di semua tingkatan dengan anggota Badan Pengawas Pemilu
Badan Pengawas Pemilu Provinsi dan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/kota;

c. Anggota KPU di semua tingkatan dengan anggota Dewan Kehormatan
penyelenggara pemilu.

3) Belum pernah menjabat sebagai KPU Kabupaten/Kota selama 2 (Dua) kali masa jabatan yang sama sebagaiman dimaksud pada ayat (1) huruf q dengan ketentuan:

a. Penghitung 2 (Dua) kali masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf q dihitung berdasarkan jumlah pelantikan dalam jabatan yang sama, yaitu masa jabatan pertama selama 5 (Lima) tahun penuh dan masa jabatan kedua
paling singkat selama 21⁄2 (Dua Setengah) tahun, dan sebaliknya;

b. Jabatan yang sama sebagaimana dimaksud dalam huruf a, adalah jabatan anggota KPU Kabupaten/Kota dengan anggota KPU Kabupaten/Kota;

c. 2 (Dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama, meliputi:
1) Telah 2 (Dua) kali berturut-turut dalam jabatan yang sama;
2) Telah 2 (Dua) kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut;atau;
3) 2 (Dua) kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di daerah yang berbeda; dan.

4) Penghitung 5 (Lima) tahun masa jabatan atau 2 1/2 (Dua Setengah) tahun masa jabatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dihitung sejak tanggal pelantikan sampai dengan akhir masa jabatan anggota KPU Kabupaten/Kota yang bersangkutan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *