Tim Kemenko PMK dan BPJPH Kunjungi PLUT Sulsel

Kabar Nusantara News ;–Tim dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengunjungi UPT Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Sulsel, Jumat (14/12) di Gedung PLUT Sulsel, Jl. Metro Tanjung Bunga.

Tim terdiri dari Nur Fajriah, selaku Kepala Bidang Pemberdayaan Umat Beragama Kemenko PMK, Amrullah, selaku Kabid Sertifikasi Halal BPJPH, Eka Gustiana dari BPJH dan perwakilan Kanwil Kemenag Sulsel. Dari PLUT Sulsel hadir konsultan Bahrul ulum, Salman Sahmad, Putra Handayani, Muh. Saleh dan Muh. Nurfitrani. Hadir pula Widyawati selaku Kabag TU mewakili kepala UPT PLUT dan sejumlah staf.

Dalam sambutannya, Nur Fajriah mengatakan, kunjungan ini dalam rangka benchmarking serta menampung bahan pendukung dalam rangka penyusunan regulasi turunan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH).

“Saat ini isu halal kini telah menjadi perhatian atau trend dunia. Selain memenuhi perintah dalam Al-Qur’an untuk mengkonsumsi produk halal, juga merupakan pesan universal untuk kemaslahatan umat manusia seluruhnya,”tambahnya.

Sementara itu, Kabid Sertifkasi BPJPH, Amrullah mengatakan, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang telah diamanatkan dalam UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Kehadiran BPJPH ini diharapkan mampu membawa perubahan besar utamanya dalam pengembangan industri halal.

Jaminan produk halal ini memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan Produk Halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan Produk. “Jaminan produk halal juga untuk meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal,” tambahnya.

Koordinator Konsultan PLUT, Bahrul ulum Ilham mengatakan, kedepanya BPJPH bisabersinergi dengan PLUT untuk mensosialisasikan dan memfasilitasi UMKM dalam pengursan izin halal, termasuk menjadi tenaga penyelia halal.

Bahrul juga berharap agar pelaku usaha tidak dibebani dengan biaya yang memberatkan saat pengurusan sertfikasi halal. “biaya sertifikasi harusnya diklasifikasi sesuai skala usaha mikro atau kecil atau berdasarkan besaran omzetnya. Kegiatan sosialisasi harus terus dilakukan,”tandasnya. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *