Terkait Pencucian Uang 1.2 T, Eksepsi Istri Bos Abu Tours Ditolak

Kabar Nusantara News;- PN Makassar menolak eksepsi istri bos Abu Tours, Nursyariah Mansyur. Alhasil, Nur harus menangkis dakwaan jaksa di sidang pembuktian terkait kasus pencucian uang jemaah Abu Tours senilai Rp 1,2 triliun.Makassar (31/10/2018)

“Majelis telah menimbang dan mencermati bahwa jaksa penuntut umum (JPU) telah membuat dakwaan secara jelas dan lengkap serta tidak kabur sesuai yang ada dalam eksepsi terdakwa,” kata ketua majelis hakim Denny Lumban Tobing memutuskan menolak eksepsi terdakwa di ruang sidang PN Makassar, Jalan Kartini, Makassar, Rabu (31/10/2018) sore.

Danny mengatakan penolakan ini didasari pertimbangan eksepsi yang diajukan tidak sesuai dengan klasifikasi pada 156 KUHAP.

“Eksepsi ditolak seluruhnya dan akan melanjutkan pokok perkara ini,” kata Danny.

Danny menyebut pembuktian akan dilakukan pada sidang selanjutnya. Dalam sidang ini, selain eksepsi Nursyariah, eksepsi Muhammad Kasim serta mantan komisaris utama lainnya, Chaeruddin, ditolak oleh majelis hakim, dengan pertimbangan yang sama.

Rencananya, sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi akan berlangsung pada 7 November mendatang.

Pada sidang dakwaan per 10 Oktober lalu, jaksa mendakwa Nursyariah dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, serta Pasal 3 UU tentang Pencucian Uang.

Dia disebut bersama suaminya, Hamzah Mamba, menelantarkan 96 ribu jemaah umrah dengan total kerugian mencapai Rp 1,2 triliun.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *