Soal Diskualifikasi Taufan Pawe,Ini Tanggapan Dirjen Otoda

Kabar Nusantara News;- Dirjen Otoda Kemendagri, Soni Sumarsono, membela calon wali kota petahana Parepare, Taufan Pawe (TP) pasca keputusan diskualifikasi oleh KPU Parepare, Jumat, 4 Mei 2018.Makassar (05/05/2018)

Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel ini juga menyebutkan, pengetahuan Panwaslu terbatas. Harusnya, kata dia, Panwaslu mencari sumber informasi atau fatwa yang bisa memberikan penjelasan yang tepat untuk sebuah proses dalam membuat rekomendasi.

“Fatwa atau informasinya yang harus diambil oleh Panwaslu yah dari Kemendagri. Bertanya, ini melanggar atau tidak melanggar, cara memutuskan sendiri tanpa ada narasumber tidak mempunyai kapasitas,” tegas Soni.

Dalam pembagian Raskin atau Rastra di Parepare, kata dia, segala kebijakan harusnya Kemensos yang menjawabnya. “Saya jelaskan kebijakan pusat itu adalah menggratiskan 10 kg. Yang sebelumnya 15 kg. Kemudian wali kota meminta boleh nggak ditambah 5 kg supaya jatah masyarakat tidak kurang dengan menambah 5 kg menjadilah target sasarannya tetap 15 kg. Yang 10 kg itu dari APBN, 5 kg itu dari APBD,” lanjutnya.

Soni menekankan, selama anggaran penambahan 5 kg tersebut masih masuk dalam anggaran resmi APBD, itu artinya DPRD sudah setuju.

“Sehingga apa yang dilakukannya adalah pelaksanaan APBD, jadi kejadian tersebut tidak ada hubungan sebenarnya dengan money politics. Tapi kalau APBD tidak ada tiba-tiba menambah 5 kilo dengan menggunakan uang pribadi paslon itu baru pelanggaran,” imbuhnya.

Karena itu, dia meminta kepada Panwaslu untuk memperbaiki tata cara pengambilan keputusannya. Dengan cara meminta penjelasan kepada kementerian terkait.

“Jangan sampai maksud baik dianulir menjadi buruk, orang jadi malas berbuat untuk kepentingan rakyatnya kalau caranya begini. Kepada kepala daerah silakan menggugat,” tandas Soni.(*)



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *