Setelah Makassar, Petahana Pare-Pare Taufan Pawe Ikut Di Diskualifikasi Dari Pilkada

Kabar Nusantara News;- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Parepare batalkan atau diskualifikasi Paslon nomor urut satu, Taufan Pawe-Pangerang Rahim.Makassar (04/05/2018)

Hal ini disampaikan langsung Ketua KPUD Parepare, Nur Nahdiyah, Jumat (4/5/2018).Pembatalan calon petahana ini sesuai dengan rekomendasi Panwaslu Parepare.

Hingga berita ini diturunkan, konfrensi pers masih berlangsung di KPUD Parepare,Kantor KPUD pun dijaga ketat polisi.

KPUD Parepare sebelumnya mengkonsultasikan mengenai rekomendasi Panwaslu tersebut ke KPU RI.

Hal ini disampaikan Ketua KPUD Parepare, Nur Nahdiyah, Rabu (2/5/2018).

“Saya sementara bersama seluruh komisioner KPUD Parepare berada di Jakarta untuk mengkonsultasikaj persoalan ini di KPU RI,” ujarnya

Sebelumnya pada Sabtu, 28 April 2018, Panwaslu Parepare meneruskan hasil keputusan yang menjatuhkan pelanggaran administrasi kepada Calon Wali Kota Parepare petahana, Taufan Pawe terkait kasus pembagian Beras Sejahtera (Rastra).
Rekomendasi Panwaslu ini pun tertetuang dalam surat bernomor 83/SN-24/PM-00.05/IV/2018.

Surat yang ditandatangani Ketua Panwaslu Parepare tersebut disimpulkan jika laporan yang diterima diduga memenuhi unsur Pasal 188 Junco Pasal 71 ayat (3) Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur,Bupati dan Wali Kota, diteruskan kepada Polresta Parepare dan diteruskan pula sebagai Pelanggaran Administrasi kepada KPU Parepare.

Putusan Panwaslu Parepare
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Parepare memutuskan laporan dugaan pelanggaran Pilkada terkait mutasi dan Beras Sejahtera (Rastra) memenuhi unsur pelanggaran administrasi.

Dugaan pelanggaran adminitrasi ini yang diduga dilakukan Calon Wali Kota Parepare petahana, Taufan Pawe diteruskan kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) untuk ditindak lanjuti.

Dalam surat putusan Panwaslu tanggal 27 April, no 83/SN-24/PM-00-05/IV/2018 juga terlampir bahwa laporan kasus dugaan mutasi dan pembagian rastra ini diduga memenuhi pasal 188 Juncto pasal 71 ayat 3, UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota dan diteruskan kepada Kepolisian Resort (Polres) Parepare.

Dua kasus dugaan pelanggaran mutasi dan pembagian Rastra ini dilaporkan oleh Abdul Rasak Arsyad.

Rekomendasi ini pun baru dikeluarkan pada Jumat tengah malam.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *