Serap Aspirasi Masyarakat, DPRD, Dinkes, Dinsos, BPJS Duduk Bersama

Kabar Nusantara News ;–Banyaknya keluhan masyarakat terkait pelayanan kesehatan di kota Makassar, Komisi D DPRD Makassar adakan rapat kerja bersama Dinas Kesehatan, Dinas Sosial dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kota Makassar.

Sejumlah keluhan masyarakat seputar pelayanan  Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan BPJS kesehatan di Kota Makassar, pasien kurang mendapat respon cepat baik untuk penanganan maupun respon 

Hal tersebut pun dikeluhkan  oleh salah satu Anggota Dewan Komisi D DPRD Makassar, Shinta Mashita Molina, dalam rapat kerja Komisi D DPRD Makassar, Rabu (14/02/2017) yang mengaku mendapat pelayanan yang kurang baik dari pihak puskesmas saat ingin mengambil rujukan.

“Saya datang di puskesmas untuk mengambil rujukan tapi tidak dilayani dengan baik” ujarnya

“Saya saja yang bayar tidak terlayani dengan baik, bagaimana dengan masyarakat yang dibayar oleh pemerintah. ini menjadi perhatian kita” tambah dia

Ditempat yang sama Anggota Komisi D DPRD Makassar lainnya  Andi Nurman menilai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dikeluarkan oleh pihak BPJS Kesehatan dianggap sangat menyulitkan masyarakat.

“Contoh saja orang yang kecelakaan dimintai keterangan Polisi. Sanggupkah orang yang sekarat minta keterangan Polisi,” ungkapnya saat rapat kerja di ruang Komisi D DPRD Makassar.

“Kasus pelayanan kesehatan yang ingin menggunakan KIS atau BPJS tidaj direspon baik dari pihak Puskesmas” kata Anggoa Komisi D Andi Nurman

“Selain itu, ada pula pasien yang tidak dilayani oleh pihak puskesmas namun rujukan langsung ke rumah sakit dengan alasan puskesmas tidaj memiliki alat yang memadai” tambahnya

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala BPJS kesehatan yang mengaku bahwa beberapa pelayanan untuk JkN KIS dan BPJS kesehatan telah bekerjasama dengan Puskesmas dan klinik serta beberapa rumah sakit besar.

“Pihak kami sudah ajukan kerjasama beberapa Puskesmas, Klinik, Dokter Praktek dan Rumah sakitnyang sjap mengikuti aturan yang disiapkan BPJS kesehatan seputar pelayanan cepat kepada masyarakat” kata dia

“Jika ada kesalahan seperti pembayaran tambahan dari rumah sakit atau dokter bukan kapasitas BPJS. Karena BPJS hanya sebatas mengkonfirmasi pimpinan rumah sakit jika ada yang meminta bayaran tambahan” terangnya.

Ditempat yang sama Kepala Dinas Kesehatan kota Makassar,  Naisyah Tun Azzikin menjelaskan bahwa sekitar 144 diagnose harus ditangani di layanan primer terlebih dahulu

“Layanan primer dimakassar terdiri atas 102 Klinik, 100 Dokter Praktek dan 46 Puskesmas” ujarnya

“Sebelum di rujuk di Rumah Sakit, terlebih dahulu mengambil rujukan layanan primer agar mendapat penanganan lebih lanjut” terangnya 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *