Puisinya Dianggap Menistakan Agama, Sukmawati Akhirnya Di Polisikan

Kabar Nusantara News;- Puisi yang berjudul “Ibu Indonesia” dibacakan Sukmawati Soekarnoputi di peringatan 29 tahun Anne Avantie berbuntut panjang.Siang ini, ia dilaporkan oleh dua orang ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama.Nasional (03/04/2018

Dua orang yang melaporkan Sukmawati yakni pengacara Denny AK dan Ketua DPP Partai Hanura Amron Asyhari. Laporan mereka telah diterima oleh Polda Metro Jaya.

Untuk laporan Denny, tertuang dalam surat laporan TBL/1782/IV/2018/PMJ.Dit.Reskrimum atas dugaan Penistaan Agama Islam sebagaimana diatur dalam Pasal 156 A KUHP dan atau Pasal 16 UU nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi Ras dan Etnis.

Sementara laporan Amron tertuang dalam TBL/1785/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum dengan dugaan Penistaan Agama Islam sebagaimana diatur dalam Pasal 156 A KUHP.

Denny AK yang mewakili umat Islam dalam laporan ini mengatakan, Sukmawati dalam puisinya dinilai telah melecehkan dan menghina umat Islam.Bahkan ia mengatakan apa yang dilakukan oleh Sukmawati lebih parah daripada yang dilakukan oleh Ahok.

“Dalam puisinya dia mengatakan lantunan azan yang kalah merdu dari kidung. Kalimat pembuka itu syariat Islam disandingkan dengan sari konde, itu enggak pantas. Kalau saya harus jujur dia lebih parah dari Ahok,” kata Denny di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (3/4).

Hal senada juga disampaikan oleh Amron, ia menilai apa yang diucapkan Sukmawati sangatlah tidak pantas. Karena itu, Amron meminta polisi bergerak cepat untuk mengusut kasus tersebut.

Tak hanya itu,baik Denny maupun Amron berharap agar penyidik bertindak tegas dan profesional dalam menangani kasus ini. Mereka bersikukuh tidak akan mencabut laporannya meski Sukmawati meminta maaf.

“Tetap proses hukum harus berjalan,Kami maafkan jika beliau meminta maaf. Tapi pada kenyataannya sampai saat ini belum ada permintaan maaf dari dia, yang ada hanya sebuah klarifikasi,”tandas Denny(*)

Sumber : kumparan.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *