Pro-Kontra Eks Napi Koruptor Mendaftar Caleg

Kabar Nusantara News;- Niat KPU ‘menyeleksi’ calon anggota legislatif (caleg) dengan aturan larangan eks koruptor nyaleg terhambat, Pemerintah lewat Kemenkum HAM menolak aturan godokan KPU.Nasional (09/06/2018)

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menegaskan peraturan KPU (PKPU) yang mengatur larangan eks napi korupsi menjadi caleg melanggar undang-undang. Yasonna menilai aturan dari KPU juga bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia.

“Saya juga melihat itu ada sesuatu yang tidak pas karena bertentangan langsung dengan undang-undang, dengan konstitusi. Kan saya selalu mengatakan, cara yang baik, kepentingan yang baik, tujuan yang baik, jangan dilakukan dengan cara yang salah, masih banyak cara yang lain. Yang barangkali dampaknya sama saja, tapi bukan berarti langsung menabrak,” ujarnya.

Yasonna juga menyebut kajian PKPU tentang larangan eks napi korupsi nyaleg sudah dikaji pihak terkait lainnya. Kementerian Dalam Negeri dan Bawaslu, diklaim Yasonna, menilai larangan nyaleg tersebut tidak tepat.

Selain itu, Kemenkum menelaah usulan PKPU yang melarang eks koruptor nyaleg. Kemenkum menyatakan rencana itu bertentangan dengan UU dan putusan Mahkamah Konstitusi.

Dalam putusan MK Nomor 42/PUU-XIII/2015, MK membolehkan eks terpidana nyaleg. Karena itu, Kemenkum menolak meneken PKPU yang diserahkan KPU.

Yasonna menolak meneken PKPU yang melarang eks narapidana kasus korupsi untuk maju sebagai caleg. Menko Polhukam Wiranto mengatakan keputusan Yasonna yang enggan meneken aturan tersebut sudah tepat.

“Nah, ini PKPU kalau diteken oleh Menkum HAM, maka Menkum HAM akan disalahkan. Karena menentang keputusan di atasnya,” kata Wiranto.

Aturan yang dimaksud Wiranto adalah Pasal 240 ayat 1 huruf g UU Pemilu dan putusan MK Nomor 42/PUU-XIII/2015. Dalam aturan itu dinyatakan napi yang sudah menjalani hukuman 5 tahun atau lebih boleh nyaleg asalkan mengumumkan diri pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik.

Wakil Presiden Jusuf Kalla mempertanyakan penolakan PKPU tentang larangan eks koruptor nyaleg. JK menilai DPR seharusnya diisi orang yang betul-betul bersih.

“Ya memang agak janggal. Kita ingin di legislatif itu orang yang betul-betul bersih. Betul-betul mempunyai martabat, mempunyai kewenangan yang baik,” ujar JK, Selasa (5/6).

Dalam pemilu, JK menyebut, KPU memiliki kewenangan mengatur berbagai hal yang perlu diatur. Semua pihak pun dapat mengajukan permohonan judicial review ke MA jika PKPU tentang larangan eks koruptor nyaleg diteken.

“Ya kalau sudah ada itu, ya bisa saja kalau judicial review. Tapi ini nanti masalah di MA. Peraturan KPU itu mau digugat di MA memang,” ujarnya.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *