Polda Sulsel Ringkus 3 Jaringan Narkoba Internasional

Kabar Nusantara News;- Pihak kepolisian dari Polda Sulawesi Selatan. Berhasil Meringkus Tiga orang pelaku tindak pidana korupsi,mereka ditangkap di salah satu hotel di Jalan Penghibur, Kota Makassar,Jumat (16/3/2018) kemarin.Makassar (17/03/2018)

Adapun Identitas pelaku diketahui bernama Ridwan Amin (47),Risman (40), dan seorang perempuan bernama Sumasi (46), yang merupakan istri dari salah satu tersangka.Ketiganya adalah warga kota Makassar.

Kasubdit 2,Ditres Narkoba Polda Sulsel, AKBP Musa Tampubolon, saat merilis penangkapan tersebut di Posko Resmob Polda Sulsel,Jalan Hertasning Makassar, Sabtu 17 Maret 2018 dan para tersangka ini diduga merupakan jaringan internasional.

“Penangkapan ini berawal dari informasi Mabes Polri dan hasil lidik anggota di lapangan bahwa,ada transaksi narkoba dalam jumlah besar di Makassar,” ungkapnya.

Kemudian,atas perintah langsung dari Kanit Resmob Polda Sulsel, AKP Edy Sabhara,anggota langsung turun dan bergerak cepat ke lokasi.Alhasil, dari tangan tersangka ditemukan narkoba jenis sabu sebanyak 2 kilogram.

barang bukti berupa senjata api jenis Airsoft Gun, badik, parang, kendaraan roda empat dan roda dua, tas, unit server CCTV, handphone, dompet, buku rekening, serta ATM.

Setelah itu,polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah pelaku masing-masing dan berhasil mendapatkan barang bukti lain.Selain narkoba jenis sabu, aparat juga mengamankan barang bukti berupa senjata api jenis Airsoft Gun, badik, parang,kendaraan roda empat dan roda dua,tas,unit server CCTV, handphone, dompet, buku rekening,serta ATM yang digunakan saat transaksi.

“Tersangka kita kenakan pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, serta pencucian uang.Kita masih akan terus mendalami kasus ini,dan mencari tahu dari mana asal dan bagaimana barang haram ini bisa masuk ke Sulsel dan apakah memang jaringan internasional punya peranan,” tutup Musa.

Penulis : AA || Editor : Fadly

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *