Polda Jatim Resmi Menahan Vanessa Angel

Kabar Nusantara News;- Polda Jatim akhirnya resmi menahan Artis Cantik Vanessa Anggel (VA) setelah menjalani pemeriksaan .Artis (30/01/2019)

VA di tetapkan sebagai tersangka UU ITE setelah dianggap telah menyebarkan kasus Konten asusila.

“Terhitung sejak tanggal 30 Januari 2019 Vanessa Angel yang kita panggil hari ini sebagai tersangka resmi kita lakukan penahanan,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera saat dikonfirmasi di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Rabu (30/1/2019).Dikutip dari Detik.com

Lanjut Barung, saat ini pihaknya telah menyiapkan surat perintah penahanan kepada VA sehingga nanti setelah diperiksa Vanessa tidak lahi diizinkan pulang kerumahnya namun langsung mendekam di Sel selama 20 Hari.

“Mulai pukul 15.00 WIB, administrasi penyidikan terhadap penerbitan Surat Perintah Penahanan sudah kita lakukan penyiapan,” lanjut Barung.

Vanessa di tahan Tambah barung, sesuai dengan pasal 27 ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 Tahun Penjara.

“Kita lakukan penahanan sesuai dengan syarat objektif yaitu bahwa ancaman hukuman yang bersangkutan di atas 5 tahun,” imbuhnya.

Tak hanya itu, Barung menambahkan ada alasan subjektif dari penyidik dalam mengambil keputusan ini. Misalnya, diketahui Vanessa Angel beberapa kali berupaya menghilangkan barang bukti hingga ada upaya kabur.

“Adapun alasan subjektif dari penyidik yaitu satu yang bersangkutan menghilangkan barang bukti, melarikan diri kemudian mengulangi perbuatannya. Terangkum di dalam nantinya di dalam surat perintah penahanan itu,” pungkas Barung.(Ir/Arh)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *