PN Maros Dituding Menangkan Mafia, Mahasiswa Gelar Unjuk Rasa

Kabar Nusantara News;- Ribuan massa aksi dari elemen yang tergabung dalam Forum Maros Bersatu gelar unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Maros, Rabu (17/01/2018) terkait penolakan rencana eksekusi Cambalagi.Makassar (18/1/2018)

Aksi demonstrasi mendesak Pengadilan Negeri (PN) Maros, agar mengeluarkan keputusan Tidak Dapat Di Eksekusi (Non-Eksekutable) atas kasus tanah di kampung Cambalagi, Desa Tupabbiring, Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros.

Adapun Elemen-Elemen yang terlibat antara lain; PC GP Ansor Maros, PB HIPMI Maros Raya, PC HMI Butta Salewangang Maros, PC PMII Kabupaten Maros, MPC Pemuda Pancasila Maros, DPC GMNI Maros, DPD IMM Maros, LSM KIPFA Maros, LSM LEMPAR Salewangang Maros, DPAC GRANAT Kecamatan Bontoa, DPK KNPI Bontoa, HPPMI Maros Komisariat Bontoa, FORUM BERSATU Maros, KARANG TARUNA Kecamatan Bontoa, BARDIK Desa Minasaupa dan FORUM Komunikasi Pemuda Ampekale.

Abrar Rahman selaku Jenderal Lapangan dalam orasinya bahwa,”keputusan memenangkan penggugat adalah bukti nyata mafia peradilan bekerja memenangkan penggugat dengan bukti-bukti yang tidak jelas.”

Lanjut,Abrar menuturkan bahwa,”Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang masih menjangkiti penegak hukum, sehingga berdampak terampasnya hak warga Cambalagi atas tanah yang selama ini menjadi sumber kehidupan satu-satunya akibat putusan Pengadilan Negeri Maros yang berpihak pada penggugat karena diduga ada praktek suap di dalam lahirnya putusan.”

Berkaitan dengan itu, kami akan laporkan Yunus Sattar ke Polres Maros atas dugaan memberi keterangan palsu didepan pengadilan, kerena inilah salah satu pangkal utama kasus ini dimulai, tegasnya.

Lanjutnya, Yunus Sattar selaku penggugat menang di Pengadilan Negeri Maros pada tahun 2007 hanya berbekal keterangan palsu dimuka pengadilan, karena itu kami minta polisi memeriksa yang bersangkutan demi tegaknya hukum dan keadilan.

PN Maros wajib melakukan kajian konferehensif dan mendalam serta melakukan penijauan setempat demi melihat langsung objek sengketa, sebelum mengambil kesimpulan, tambahnya.

Kami mendesak DPRD Maros, segera membuat panitia khusus (Pansus) yang melibatkan semua stakeholder dengan tujuan melahirkan rekomendasi DPRD Maros secara kelembagaan dengan terlebih dahulu melakukan kajian mendalam sehingga melahirkan rekomendasi ke PN Maros, bahwa kasus Cambalagi tidak dapat dieksekusi (Non-Eksekutable).

Sementara Plt. Ketua PN Maros yang menerima pendemo menyampaikan pihaknya dalam waktu dekat pihaknya belum menjadwalkan mengeksekusi lahan Cambalagi.

200 hektare itu menurutnya yang mau dieksekusi hanya 35 hektare. Sebelum kita eksekusi kita akan gandeng BPN untuk mengukur lahan, pungkasnya.

Penulis : AA || Editor : Arwan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *