Pengamat : Pemkab Gowa Patut Diacungi Jempol Dalam Menindaki Bangunan Liar Tanpa IMB

Kabar Nusantara News;- Puluhan Personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gowa melakukan penertiban terhadap bangunan yang tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Jalan Palantikang, Kecamatan Somba Opu, Jumat (9/11/2018).Makassar (10/11/2018)

Dalam penertiban ini, Satpol PP dibackup pengamanan penuh personil Polres Gowa dan Kodim 1409 Gowa.

Sempat bersitegang antara pemilik bangunan dengan Satpol PP Dimana pemilik bangunan sempat meminta surat perintah penertiban dari Bupati Gowa dan bersikukuh tidak ingin bangunan tersebut dibongkar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh awak media, Pemerintah Kabupaten Gowa telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku secara administrasi yaitu persuratan kepada pihak yang melanggar maupun sampai kepada penindakan pembongkaran ini dengan berdasarkan pada Peraturan daerah di Kabupaten Gowa.

Menanggapi Hal tersebut, Hasnan Hasbi,SH.,MH yang juga Akademisi Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia, berpendapat bahwa penegakan Perda IMB terhadap bangunan liar atau tidak memiliki izin mendirikan bangunan adalah bentuk mengembalikan wibawa pemerintah daerah.

Hal ini pun dilakukan agar masyarakat tertib hukum dan memenuhi syarat administrasi maupun kajian teknis bangunan dalam rencana membangun gedung, maupun rumah tinggal yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Kita khawatir jika masyarakat dengan mudahnya atau menyepelekan pengurusan IMB maka akan menjadi preseden buruk dalam penegakan aturan yang berlaku.”Ungkapnya Melalui Pesan tertulis, Sabtu 10/11.

Diketahui Pembongkaran ini berjalan lancar karena pihak yang melanggar sudah mengetahui kesalahannya dari surat-surat yang telah dia terima dari pemerintah setempat atas pelanggaran terhadap Perda di Kabupaten Gowa.(aa/fa)



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *