Pasca Mutasi dan Pelantikan 189 SD di Toraja Utara, menuai Sorotan, ini Peyebabnya

Kabar Nusantara News ;–Pasca mutasi sejumlah Kepala Sekolah (SD) yang ada di Kabupaten Toraja Utara,Provinsi Sulawesi – Selatan menuai sorotan. Toraja Utara, (30/03/2018)

Kekecewaan beberapa Kepala Sekolah yang dimutasi maupun dinonjobkan tidak sesuai kebijakan yang ada.

Pelantikan yang digelar (16/3) Jum’at pertengahan maret beberapa hari yang lalu, pemberentian dari jabatan kepala sekolah dan ada sejumlah dialihkan menjadi guru biasa. pasalnya,tanpa surat keputusan dan penempatan.Menanggapi mutasi dan pelantikan Kepala Sekolah (SD) yang diduga kurang sesuai dengan kompetensi /aturan.

Hal ini direspon positif Ketua Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) DPC Toraja Utara,Aries Palangan ,Merasa prihatin dengan kondisi di dunia pendidikan khusus nya di Toraja utara.Ketua Lembaga Aliansi Indonesia (BPAN) DPC Torut ,berharap agar pengangkatan Kepala Sekolah dan penurunannya disesuaikan peraturan dan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.

“Pendidikan ini sangat menentukan masa depan bangsa dan negara kita,jika dirusak untuk hal yang tidak baik ,generasi selanjutnya gimana kira – kira apa dampaknya,”ujar Lembaga Aliansi indonesia (BPAN) Torut aries yang ditemui lansung dikediamannya Jum’at ,(30/3/2018) pagi Pkl,08:20 Wita.

Menurut Aries palangan ini masalah mutasi dan pelantikan kepsek merupakan hal yang sangat menentukan maju mundurnya kualitas pendidikan khususnya ditoraja utara ini.Aries menilai kalau gurunya atau kepala sekolahnya sudah sertifikasi bisa dianggap sebagai bukti formal atas kelayakan dan kewenangan seseorang untuk memangku jabatan tertentu.Belakangan ini setelah adanya otonomi daerah (Otoda) kerap kali ditemukan kasus rekruitmem.

Lanjutnya, Rekruitmen kepala sekolah tanpa disertai sertifikat kepala sekolah,kegiatan pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah sehingga seorang guru direkrut menjadi kepala sekolah tanpa sertifikat diklat perlu dipertanyakan. Untuk itu,kata dia .”pegankatan kepala sekolah (SD) seharusnya mengacu pada persyaratan yang diamanatkan oleh Permendiknas No.13 Tahun 2007,Permendiknas No.28 Tahun 2010 dan PP No.19 Tahun 2017.tentang perubahan PP 74 Tahun 2008 tentang guru.agar guru dan kepala sekolah yang dilantik diberikan surat keputusan pegangkatan,pemberentian dan penempatanya sehingga nampak benang merahnya”ungkap Aries

“Saya berharap kalau ada kesalahan atau alasan yang berdasarkan peraturan (UU) yang berlaku ,sebagai syarat pegangkatan pelantikan Kepsek yang dimutasi dan dinonjobkan seperti pejabat lain, patutlah diberikan surat keputusan pemberhentian dan penempatan dari kepsek menjadi guru biasa supaya mereka punya pegangan tidak ada kekecewaan dikemudian hari. (Tutupnya)

■Penulis: Udin
■Editor: Arwan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *