Partai Yang Star Kampanye Lebih Awal,Akan Di Beri Sanksi Tegas Oleh BAWASLU

Kabar Nusantara News;- Badan Pengawas Pemilu ( BAWASLU) akan memberikan sanksi tegas kepada Parpol yang melakukan star Kampanye lebih dulu.Nasional (22/02/2018)

Hal ini diungkapkan salah satu Anggota BAWASLU Mochammad Afidudin.

Dikutip dari Teropongsenayan.com Menurut Afid,”pihaknya akan memberikan perhatian terhadap bentuk-bentuk aktivitas kampanye yang mungkin akan dilakukan parpol selama tujuh bulan masa jeda sebelum kampanye Pemilu resmi dimulai. Sebab,sudah ada kesepakatan bersama antara KPU, Bawaslu, KPI dan Dewan Pers yang dapat dijadikan pedoman bagi parpol peserta Pemilu 2019.”ungkapnya

Pedoman ini, kata Afif,”sebagai bentuk mengisi kekosongan hukum akibat belum adanya aturan turunan mengenai kampanye Pemilu 2019. “Maka bukan karena belum diatur lalu bisa kampanye di jeda waktu tujuh bulan ini.Di masa jeda tetapi tetap tidak boleh kampanye,” tegas Afif ketika ditemui di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (20/2/2018).

“Untuk Sanksinya kita akan tegas sesuai domain pelanggaran dari Parpol itu sendiri.”tutupnya

Sementara itu,KPI dan Dewan Pers masing-masing akan menindak media penyiaran dan media cetak serta media elektronik yang melakukan hal serupa.

Penulis : Arh || Editor : FA



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *